Kamis, 04 Maret 2010

Pengertian Negara dan Sistem Hukum Kenegaraan di Indonesia

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Ada beberapa pengertian menurut para ahli:
a. Menurut Roger F. Soltau: Negara adalah suatu wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat
b. Menurut Georg Jellinek: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiri di suatu wilayah tertentu.
c. Menurut Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk Republik yang telah diakui oleh dunia Internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Beberapa Fungsi Negara sebagai berikut:
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat: Negara yang sukses dan maju adalah Negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban: Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan: Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan: Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Wilayah Negara Republik Indonesia terdiri dari beberapa gugusan ribuan pulau yang sangat strategis. Negara Republik Indonesia adalah suatu negara memiliki lebih dari 450 suku bangsa dan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Keluasan wilayah menujukkan bahwa Indonesia sebagai negara memiliki atas kekayaan alam dan kekayaan hayati dan keanekaragaman suku bangsa agama dan aliran kepercayaan, serta tradisi-tradisi yang menjadikan Indonesia sebagai negara multikultur.
Law is a command of the Lawgiver (hukum adalah perintah dari penguasa), dalam arti perintah dari mereka yang memiliki kekuasaan tertinggi atau yang memegang kedaulatan. Demikian John Austin, seperti dikutip oleh Prof Lili Rasyidi. Perdebatan mengenai hububngan hukum dan politik memiliki akar sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan. Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Memperhatikan perkembangan sistem hukum Indonesia, adanya ciri-ciri yang spesifik dan menarik untuk dikaji. Sebelum pengaruh hukum dari penjajahan Belanda di Indonesia berlaku hukum adat dan hukum Islam yang berbeda-beda dari berbagai masyarakat adat di Indonesia dari setiap kerajaan dan etnik yang berbeda. Setelah masuk penjajah Belanda membawa hukumnya sendiri yang sebagian besarnya merupakan konkordansi dengan hukum yang berlaku di Belanda yaitu hukum tertulis dan perundang-undangan yang bercorak positivis. Walaupun demikian Belanda menganut politik hukum adat (adatrechtpolitiek), yaitu membiarkan hukum adat itu berlaku bagi golongan masyarakat Indonesia asli dan hukum Eropa berlaku bagi kalangan golongan Eropa yang bertempat tinggal di Indonesia (Hindia Belanda). Dengan demikian pada masa Hindia Belanda berlaku pluralisme hukum. Perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh hukum kolonial dan meninggalkan hukum adat.
Karena itu, dalam melihat persoalan hukum di Indonesia harus dipandang dari kenyataan sejarah dan perkembangan hukum Indonesia itu. Pada saat sekarang ini terdapat perbedaan cara pandang terhadap hukum diantara kelompok masyarakat Indonesia. Berbagai ketidakpuasan atas penegakkan hukum dan penanganan berbagai persoalan hukum bersumber dari cara pandang yang tidak sama tentang apa yang dimaksud hukum dan apa yang menjadi sumber hukum. Permasalahan ini dari sudut pandang teori positivis yang berkembang dalam ilmu hukum dengan harapan akan mendapatkan gambaran tentang akar persoalan pembangunan sistem hukum Indonesia pada masa mendatang.

Sejarah dan Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan system Demokrasi di banyak negara.
Kata "Demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos atau cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokrasi adalah suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Negara Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.
Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia.
Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah suatu pemberian kebebasan kepada warga negaranya, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sebuah sistem yang diterapkannya.

Kenakalan Remaja dalam Lingkungan Masyarakat

Masalah sosial dalam perilaku menyimpang dalam lingkungan masyarakat diantaranya adalah kenakalan remaja. Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah sosial terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai peraturan sosial ataupun nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan dan merusak sistem sosial yang berlaku di dalam lingkungan masyarakat. Perilaku menyimpang dapat dibedakan menjadi dua macam diantaranya ada perilaku menyimpang yang tidak disengaja dan yang disengaja. Perilaku menyimpang yang tidak disengaja karena pelaku kurang memahami peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk perilaku menyimpang yang disengaja, bukan karena pelaku tidak mengetahui aturan,tetapi memang sengaja dilakukannya. Hal tersebut disebabkan karena pada dasarnya setiap manusia pasti mengalami dorongan untuk melakukan pelanggaran pada situasi tertentu, tetapi pada kebanyakan orang tidak menjadi kenyataan yang berwujud penyimpangan, sebab orang dianggap normal biasanya dapat menahan diri dari dorongan-dorongan untuk menyimpang.

Proses sosialisasi terjadi dalam kehidupan sehari-hari melalui suatu interaksi sosial dengan menggunakan media atau lingkungan sosial tertentu. Oleh sebab itu, kondisi kehidupan lingkungan akan sangat mewarnai, mempengaruhi input dan pengetahuan yang diserap oleh masyarakat. Salah satu variasi dari teori yang menjelaskan kriminalitas di daerah perkotaan, bahwa beberapa tempat di kota mempunyai sifat yang kondusif bagi tindakan kriminal oleh karena lokasi tersebut mempunyai karakteristik masing-masing. Tingkat kriminalitas yang tinggi dalam masyarakat kota pada umumnya berada pada bagian wilayah kota yang miskin atau pinggiran, dampak kondisi perumahan di bawah standar, overcrowding, derajat kesehatan rendah dari kondisi serta komposisi penduduk yang tidak stabil. Contoh tindakan kriminal yang sering terjadi di daerah perkotaan antara lain: perampokan, penculikan, penodongan, dll

Dalam batas-batas tertentu kenakalan adalah normal karena tidak mungkin menghapusnya secara tuntas, dengan demikian perilaku dikatakan normal sejauh perilaku tersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat, perilaku tersebut terjadi dalam batas-batas tertentu dan melihat pada sesuatu perbuatan yang tidak disengaja. Jadi kebalikan dari perilaku yang dianggap normal yaitu perilaku nakal/jahat yaitu perilaku yang disengaja meninggalkan keresahan pada masyarakat. Keberfungsian sosial mengacu pada cara-cara yang dipakai oleh individu akan kolektivitas seperti keluarga dalam bertingkah laku agar dapat melaksanakan tugas-tugas kehidupannya serta dapat memenuhi kebutuhannya. keberfungsian sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas dan peranannya selama berinteraksi dalam situasi social tertentu berupa adanya rintangan dan hambatan dalam mewujudkan nilai dirinnya mencapai kebutuhan hidupnya. Keberfungsian sosial kelurga mengandung pengertian pertukaran dan kesinambungan, serta adaptasi resprokal antara keluarga dengan anggotannya, dengan lingkungannya, dan dengan tetangganya dll. Kemampuan berfungsi social secara positif dan adaptif bagi sebuah keluarga salah satunnya jika berhasil dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, peranan dan fungsinya terutama dalam sosialisasi terhadap anggota keluarganya.
Karena remaja yang memiliki waktu luang yang banyak seperti mereka yang tidak bekerja (menganggur) dan masih pelajar kemungkinannya lebih besar untuk melakukan kenakalan atau perilaku menyimpang. Selain itu, keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya rendah maka kemungkinan besar anaknya akan melakukan kenakalan pada tingkat yang lebih berat. Sebaliknya, bagi keluarga yang tingkat keberfungsian sosialnya tinggi, maka kemungkinan anak-anaknya melakukan kenakalan sangat kecil. Untuk memperkecil tingkat kenakalan remaja tersebut dua hal yang perlu diperhatikan yaitu meningkatkan keberfungsian sosial keluarga melalui program-program kesejahteraan sosial yang berorientasi pada keluarga dan pembangunan sosial yang programnya sangat berguna bagi pengembangan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, dapat memberikan program-program untuk mengisi waktu luang mereka dengan meningkatkan program lainnya.

Kebudayaan Indonesia di Klaim Oleh Malaysia

Beberapa waktu yang lalu negara kita kembali dikejutkan dengan tingkah negeri tetangga Malaysia yang mengklaim batik nusantara dan tari pendet Bali sebagai bagian dari kebudayaan negara mereka. Malaysia mengumumkan ke luar negri bahwa batik dan tari pendet merupakan budaya asli mereka dan menjadikannya sebagai salah satu penarik kunjungan pariwisata ke negeri Jiran tersebut. Mungkin masih banyak lagi kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia tanpa sepengetahuan warganegara Indonesia.
Hal ini bukan pertama kalinya yang dilakukan oleh Malaysia melakukan hal yang sama. Klaim atas batik sebagai kekayaan negara Malaysia ini juga bukan pertama kalinya dan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi merupakan tindakan ke sekian kalinya tanpa respon berarti dari pemerintah Indonesia.
Malaysia adalah negara yang memiliki rekor tertinggi dalam hal klaim atas kekayaan budaya Indonesia, selain Belanda dan Jepang. Di lain pihak, lemahnya ketahanan budaya nusantara bangsa Indonesia memang menjadi salah satu faktor pendukung sehingga pihak luar sangat mudah mengklaim sebagai milik mereka. Pemerintah Indonesia selama ini memang hanya menomorsekiankan urusan budaya dan pariwisata dalam pembangunan bangsa, padahal sektor ini bisa jadi merupakan penyumbang devisa terbesar setelah minyak dan gas. Contohlah negara Malaysia, mereka berani menargetkan pendapatan devisa yang sangat besar dari sektor budaya dan pariwisata mereka. Jadi sebagai warganegara Indonesia kita harus melestarikan kebudayaan Indonesia agar tidak di klaim oleh negara lain.

Permasalah Sosial yang Terjadi di Jakarta

Indonesia adalah sebuah negara yang sangat luas dengan berbagai suku dan kebiasaan yang berbeda-beda. Banyak permasalah yang terjadi di Indonesia. Mulai dari masalah ekonomi, politik, sampai dengan masalah sosial. Masalah sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah sosial. Masalah sosial yang terjadi di Indonesia, terutama di DKI Jakarta.

DKI Jakarta, kota yang merupakan ibukota Indonesia. Banyak terdapat Gedung-gedung yang menjulang tinggi, mobil-mobil, sampai kesesakan di jalan sangat sering ditemui di beberapa tempat di Jakarta. Biarpun seperti itu, tetapi kota ini merupakan sumber mimpi dari seluruh masyarakat di Indonesia. Hampir semua orang dari berbagai daerah menginginkan untuk datang ke Jakarta dan mempunyai status ekonomi yang lebih baik. Mereka semua datang ke Jakarta tanpa bekal yang cukup, bahkan tanpa kemampuan apapun. Padahal, Jakarta tidak menjanjikan kemajuan ekonomi bagi yang mendatanginya. Tetapi, tetap saja semua orang datang ke Jakarta dan rela bekerja menjadi apa saja seperti: tukang sapu, pemulung, pengemis, sampai PSK pun, semua pekerjaan dikerjakan hanya untuk bertahan hidup di Jakarta.

Jumlah pendatang yang ke Jakarta terlalu banyak membuat banyak permasalahan di Jakarta. Terlalu banyak pengemis, pemulung, dll di jalan-jalan ibukota. Terlalu banyak warga yang mempunyai atau mendirikan rumah di sekitar bantaran kali yang mengakibatkan bantaran kali menjadi kumuh dan menyempit. Dan juga terlalu banyak orang yang menjadi copet, waria, sampai pelacur. Pengemis-pengemis yang berada di perempatan jalan selalu ada di daerah Jakarta. Banyak anak-anak yang membawa alat musik di tangannya, ibu-ibu yang membawa bayi dan mangkuk plastik serta bermuka memelas, juga bapak-bapak yang mempunyai luka menjijikkan di kakinya, semuanya adalah pengemis. Ya, pengemis yang mengharap belas kasihan orang yang menaiki mobil. Banyak orang yang memberi mereka uang, tetapi banyak juga yang tidak. Alasannya, mulai dari "tidak ada uang receh", sampai jijik melihat si pengemis yang mempunyai luka menganga yang dikerubungi lalat-lalat besar. Tetapi belum tentu itu luka yang sebenarnya, bisa jadi luka bikinan.

Hal yang paling diperhatikan oleh Pemda DKI adalah rumah-rumah non permanen yang ada di sepanjang pinggiran kali. Biasanya rumah-rumah ini disebut rumah kardus, karena terbuat dari kardus dan tripleks yang ditempel-tempel. Padahal biasanya kali yang mereka pakai untuk mencuci sampai buang air adalah kali milik PAM (Perusahaan Air Minum), yang dibuat untuk aliran air minum. Hal seperti ini sangat dirisaukan oleh masyarakat sehingga di jalan menjadi tidak aman. Masalah-masalah yang tersebut hanya sekedar contoh kecil dari masalah sosial yang ada di Jakarta. Hal-hal ini sangat merisaukan masyarakat, biarpun ada juga yang menyukainya. Sebaiknya polisi lebih memperketat pengawasan terhadap orang-orang yang ada dan bersikap hati-hati di jalan-jalan ibukota Jakarta.