Nama :
Angga Kurniawantoro
NPM :
10208136
Kelas :
4EA10
Mata Kuliah :
Etika Bisnis
Norma
Norma
merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban,
preskripsi atau perintah. Secara umum
pengertian norma adalah segala aturan-aturan atau pola tindakan yang normatif
yang menjadi pedoman hidup bagi orang untuk bersikap tindak di dalam
kehidupannya, baik dalam hidupnya sendiri maupun dalam pergaulan hidup bersama. Macam-macam norma yang telah
dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma
Agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah,
larangan, dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa.
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa
berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
dilarang membunuh, dilarang mencuri, harus patuh kepada orang tua, dan
lain-lain.
b.
Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang
berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah
pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum
dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah: tidak boleh mencuri
milik orang lain, harus berlaku jujur, harus berbuat baik terhadap sesama
manusia, dan lain-lain.
c. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dan
diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga
masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari
pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini
adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional)
dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap
sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah: Berilah tempat terlebih
dahulu kepada wanita di dalam kereta
api, bus dan lain-lain.
d. Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang
timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang
memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu
kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah: barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, dihukum karena membunuh
dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun.
Etika
Kata
etik (etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,
watak kesusilaan, adat, akhlak, perasaan, sikap,
atau cara berpikir. Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti
suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang
bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. Teori-teori etika
antara lain:
1.
Etika
Deontologi
Etika Deontologi berasal dari bahasa
Yunani, kata “deon” yang berarti
kewajiban. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik. Menurut teori ini tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu
mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan sendiri sebagai baik
pada dirinya sendiri. Contoh: manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah
merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan
tersebut akan mendapatkan pahala.
2. Etika
Teleologi
Etika Teleologi
berasal dari bahasa Yunani, kata “telos”,
yang berarti akhir, tujuan maksud, akibat,
sedangkan kata “logos”, yang berarti perkataan. Teleologi
adalah ajaran yang menerangkan segala sesuatu dan segala kejadian menuju pada
tujuan tertentu. Istilah
teleologi dikemukakan oleh Christian Wolff, seorang filsuf
Jerman abad ke-18. Teleologi merupakan sebuah studi
tentang gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan,
akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai
dalam suatu proses perkembangan. Dalam
arti umum, teleologi merupakan sebuah studi filosofis mengenai bukti
perencanaan, fungsi, atau tujuan di alam maupun dalam sejarah. Dalam bidang lain, teleologi merupakan
ajaran filosofis-religius tentang eksistensi tujuan dan
"kebijaksanaan" objektif di luar manusia. Etika Teleologi dibedakan
menjadi dua macam, antara lain:
a.
Egoisme
Etis
Inti pandangan Egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung
menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
b.
Utilitarianisme
Utilitarianisme berasal dari
bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi
manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam
menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1.
Etika Deskriptif
Etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika
deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.
Etika Normatif
Etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi
penilaian sekaligus member norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
a.
Etika Umum
Etika yang membahas
mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat
di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
b. Etika Khusus
Etika
yang membahas mengenai penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian:
- Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
- Etika sosial, yaitu
berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku
manusia
sebagai anggota umat manusia.
Prinsip-Prinsip Etika
Di
dalam etika bisnis terdapat beberapa prinsip-prinsip, hal tersebut bertujuan
untuk menjadikan sebuah pedoman untuk mencegah timbulnya permasalahan yang
mungkin saja terjadi. Beberapa prinsip umum etika bisnis, antara lain:
1. Prinsip Otonomi
Prinsip
otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan
bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan
misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan
dan komunitasnya.
2.
Prinsip Kejujuran
Prinsip
kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang
atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini
paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan memandang bahwa perusahaan
harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
4. Prinsip
Tidak Berniat Jahat
Prinsip tidak
berniat jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
5.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Prinsip hormat
pada diri sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Kelompok
Stakeholder
Pengertian Stakeholders adalah kelompok yang berada di
dalam maupun di luar perusahaan/organisasi yang mempunyai peranan dalam
menentukan keberhasilan perusahaan. Mereka juga adalah pihak-pihak yang menjadi
khalayak sasaran kegiatan PR. Menurut Frank
Jefkins, seorang pakar PR, khalayak (public) adalah kelompok atau
orang-orang yang berkomunikasi dengan suatu organisasi, baik secara internal
maupun eksternal.Selain itu, Rhenald
Kasali menambahkan bahwa istilah publik dalam PR merupakan khalayak sasaran
dari kegiatan PR tersebut. Publik ini merupakan kumpulan dari orang-orang atau
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Menurut
definisi yang dirumuskan oleh IPR, istilah khalayak sengaja dituangkan dalam
istilah bermakna majemuk, yakni publics, dikarenakan kegiatan-kegiatan
PR tidak diarahkan kepada khalayak dalam pengertian yang seluas-luasnya
(masyarakat umum). Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan PR tersebut diarahkan
kepada khalayak terbatas atau pihak-pihak tertentu yang berbeda-beda, dan
masing-masing dengan cara yang berlainan pula. Berikut ini beberapa jenis stakeholders:
a.
Orang-orang
yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak
terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
b.
Di
sektor swasta, orang-orang yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil
oleh sebuah organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak,
pelanggan, pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang
yang terkait atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang
dapat mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
c. Seorang
individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau
kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga
kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder
pengaruh program, produk, dan jasa.
d.
Setiap
organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin
dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan,
pencegahan polusi, konservasi energi, dan lain-lain.
e. Seorang
peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari
masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih,
kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama
adalah contoh dari stakeholder lokal.
Pasar
(Primer) Stakeholder
Stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat
dalam transaksi ekonomi dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dan karyawan)
Non
Pasar (Sekunder) Stakeholder
Stakeholder biasanya para pemangku kepentingan eksternal,
adalah mereka yang meskipun mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi
langsung dengan bisnis dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya.
(Misalnya masyarakat umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan
bisnis, dan media)
Stakeholders
Internal :
1.
Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Stakeholders
External :
1. Konsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Etika Utilitarianisme
Etika
utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Etika utilitarianisme adalah etika mengenai bagaimana menilai baik
buruknya suatu kebijaksanaan social politik, ekonomi, dan legal secara moral. Kriteria dan Prinsip Utilitarianisme
ada tiga kriteria objektif dijadikan dasar
objektif sekaligus norma untuk menilai kebijaksanaan atau tindakan, sebagai
berikut:
a. Manfaat
Bahwa kebijkaan atau
tindakan tertentu dapat mandatangkan manfaat atau kegunaan tertentu.
b. Manfaat Terbesar
sama halnya seperti yang di atas, mendatangkan manfaat yang
lebih besar dalam situasi yang lebih besar. Tujuannya meminimisasikan kerugian
sekecil mungkin.
c. Pertanyaan
Mengenai Menfaat
Manfatnya untuk siapa? Saya, dia, mereka atau kita. Kriteria
yang sekaligus menjadi pegangan objektif etika Utilitarianisme adalah manfaat
terbesar bagi sebanyak mungkin orang.
Dengan kata lain,
kebijakan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut
Utilitarianisme adalah kebijakan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar
bagi sebanyak mungkin orang atau tindakan yang memberika kerugian bagi sekecil
orang / kelompok tertentu. Dari ketiga prinsip tersebut dapat dirumuskan
sebagai berikut:
“bertindaklah sedemikian rupa, sehingga tindakan
itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak orang mungkin”.
Nilai positif etika
ultilitarinisme tidak
memaksakan sesuatu yang asing pada kita. Etika ini justru mensistematisasikan
dan memformulasikan secara jelas apa yang menurut penganutnya dilakukan oleh
kita sehari–hari. Etika ini sesungguhnya
mengambarkan apa yang sesungguhnya dilakukan oleh orang secara rasional dalam
mengambil keputusan dalam hidup, khususnya dalam hal moral dan juga bisnis.
Nilai positif etika ultilitarinisme antara lain:
a. Rasionalitas
Prinsip moral yang diajukan oleh etika ultilitarinisme tidak
didasarakan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami.
b. Universalitas
Mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan
bagi banyak orang yang melakukan tindakan itu.
Menurut Will Kymlicka,
menegaskan bahwa etika ultilitarinisme mempunyai 2 daya tarik yaitu :
a. Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi moral semua
manusia bahwa kesejahterahan manusia adalah yang paling pokok bagi etika dan
moralitas
b. Etika ultilitarinisme sejalan dengan instuisi kita bahwa
semua kaidah moral dan tujuan tindakan manusia harus dipertimbangkan, dinilai
dn diuji berdsarkan akibatnya bagi kesejahterahan manusia.
Ada beberapa kelemahan etika
utilitarianisme, antara lain:
a. Manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit.
b. Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius
nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan niulai suatu
tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya.
c.
Etika utilitarianisme tidak pernah menganggap serius
kemauan baik seseorang.
d.
Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat
dikualifikasi.
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam membahas
prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita telah
menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama,
tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan
tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak
dengan sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya.
Hanya kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita
untuk menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya
itu.
Kedua, tanggung
jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung
jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakannya, jika
tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang terpaksa atau
dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut
bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam melakukan
sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga, tanggung
jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau
melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.
Sehubungan
dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of alternate possibilities. Artinya, hanya kalau
masih ada alternative baginya untuk bertindak secara lain, yang tidak lain
berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Perusahaan adalah
sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.Sebagai badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu
sebagaimana dimiliki oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak
atas merek tertentu, dan sebagainya.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan
bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap
kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap
kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan
mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan
mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk
mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Argument yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial
Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling keras yang menentang
keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial sebagai wujud tanggung
jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan utama, bahkan
satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
Bahwa keterlibatan sosial sebagai
wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian
yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan
perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam
bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi
seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c.
Biaya
keterlibatan sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.
Kurangnya
tenaga terampil di bidang kegiatan sosial
Argument
ini menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan.
Dengan argument ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional
dalam membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan
dalam berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral,
karitatif dan sosial.
Argument yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah
Setiap
kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa
disangkal. Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan
masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan
dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis
semakin menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan
perhatian pada upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b. Terbatasnya sumber daya alam
Argument
ini didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam
yang terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis berlangsung dalam suatu
lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk
masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban
dan tanggung jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya kearah
yang lebih baik.
d. Pertimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya,
maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat
sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa
dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar.
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya
yang berguna
Argument
ini akan mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber
daya yang sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya
punya dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f. Keuntungan jangka panjang
Argumen
ini akan menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara
keseluruhan, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
merupakan suatu nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan
pengusaha itu dalam jangka panjang.
Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk
perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu
organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau
perusahaan itu.
Paham Tradisional Dalam Bisnis
Dalam dunia bisnis terdapat beberapa paham (keadilan)
tradisional, antara lain:
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan
hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang
mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang
sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus
diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yg satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga
negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial
antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak
dan kepentingannya. Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara
seimbang.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau
hasil-hasil pembangunan.
Macam-Macam Hak Pekerja
1. Hak atas pekerjaan
Hak atas pekerjaan adalah suatu hak
asasi manusia karena ada beberapa faktor yang mendukung seperti kerja merupakan
perwujudan dari manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam
undang-undang juga.
2. Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil adalah suatu
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan.
Menurut Adam Smit, antara lain:
a. Upah berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
b. Mekanisme permintaan & penawaran tenaga kerja.
c. Mekanisme kebutuhan hidup setiap pekerja.
d.
Tingkat upah minimum.
e. Upah paling rendah yang sesuai dengan rasa kemanusiaan.
Menurut Karl Marx, Upah yang adil merupakan suatu contradictio
in terminis.
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Hak untuk
berserikat dan berkumpul
adalah suatu hak untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas
upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan
berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka.
Ada
dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
a.
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
b.Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja:
a. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan
kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut.
c. Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan
dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Menurut De George, Dalam suatu masyarakat yang adil, diantara pranata-pranata
yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja
memainkan peran yang penting.
4. Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5. Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6. Hak untuk diperlakukan secara sama
Tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7. Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
9. Whistle blowing
Whistle
blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Whistle Blowing
Whistle
blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Whistle
blowing umumnya
menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun
pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan
perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah
tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai. Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle
Blowing Internal
Terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau
kepala bagiannya, kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama: motivasi moral demi mencegah kerugian bagi
perusahaan.
2.
Whistle
Blowing Eksternal
Terjadi ketika seorang atau beberapa
orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya
bekerja, kemudian melaporkan kepada masyarakat karena kecurangan tersebut dapat
membawa kerugian bagi masyarakat.
Motivasi utama: motivasi moral demi mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
Kontrak dianggap baik dan adil
dalam etika bisnis, sebagai berikut:
a.
Kedua
belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakat
b.
Tidak
ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
c.
Tidak
ada pemaksaan
d.
Tidak
mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat
pengendali untuk menjamin kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
kedua perangkat tersebut diberlakukan karena
dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan
Kewajiban
Produsen
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b.
Menyingkapkan semua informasi
c. Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
a. Produk yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi konsumen yang lemah
Kewajiban Produsen dan Pertimbangan
Gerakan Konsumen
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau
masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya
tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah
konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua
manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena
itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat
modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negatif.
Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada
abad modern ini.
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat. Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
1. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
2. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat
kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui
oleh pihak lain
3. Tidak boleh ada pihak yang
dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan
yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
4. Kontrak juga tidak mengikat bagi
pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan
konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut
merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi. Adanya hak
pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih
berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyalur dan konsumen atau
pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh
suatubentuk interaksimanusia. Karena itu, kendati penyalur hanyamenjadi
perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan
kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng
dilayaninya.
Atas dasar ini, sebagaimana halnya
dalam interaksi sosial mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak
dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
1. Ada aturan moral yang tertanam dalam
hati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi
mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen maupun konsumen untuk
menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan
sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap
pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini
terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling
kurang karena dua alasan berikut:
1. Dalam hubungan antara konsumen atau
pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa
tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah proesi,
konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hidupnya
secara profesional.
B. Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak
konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk
dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut:
1. Kendati banyak produsen punya hati
ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering
dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu
singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang, para produsen
lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam
menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah
perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi
produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai
berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen
lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak
pernah dibiayai oleh pemerintah, bahkan sering berseberangan dengan pemerintah.
Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga
tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya
tentang berbagai produk kepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan
penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen
yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi
menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi Iklan Sebagai Pemberi Informasi dan sebagai Pembentuk
Opini
Salah satu media untuk memberikan informasi adalah iklan.
Karena, iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media
informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen
iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya.
Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan
beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi. Berikut ini
adalah beberapa fungsi iklan:
1.
Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan
media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk yang akan atau sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk. Tujuannya agar calon konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
2.
Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
Pada
fungsi ini iklan mirip dengan fungsi propaganda politik yang berupaya
mempengaruhi massa pemilih. Dengan kata lain,iklan berfungsi menarik dan
mempengaruhi calon konsumen untk membeli produk yang diiklankan. Caranya dengan
menampilkan model iklan yang persuasif, manipulatif, tendensus dengan maksud
menggiring konsumen untuk membeli produk. Secara etis, iklan manipulatif jelas
dilarang, karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
Sumber:
Bisri,
I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari
implementasihukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Henk ten
Napel.2009, Kamus Teologi. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Hlm. 306.
Kelsen,
H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT
Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak,
Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku
ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga
Penerbit FEUI.
R.
Soedarmo.2010, Kamus Istilah Teologi. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Hlm. 93.