Kamis, 07 April 2011

Tugas ke 7 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro


Kredit Usaha Kecil (KUK)

Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kredit Usaha Kecil (KUK) merupakan kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Macam-macam KUK antara lain:

1. KUK-Kredit Investasi
KUK-kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

2. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK-kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK-kredit modal kerja kontraktor adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

4. KUK-Channeling
KUK-channeling adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Jenis Kredit terdiri dari :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.

Persyaratan Kredit sebagai berikut :
a. Tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
b. Dapat membandingkan strategi perkreditan strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
c. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif atau tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :

(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha atau saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.

(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.

(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.

(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.

(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.

(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.

Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi Internasional.

Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara. Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.


Sumber:
http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/
http://www.scribd.com/doc/24849810/Kredit-KUK-pbi0302

Tidak ada komentar:

Posting Komentar