Minggu, 03 April 2011

Tugas ke 2 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan

Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro


Sumber Dana dan Proses Kliring


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah


Salah satu faktor utama yang diperlukan dunia perbankan adalah sumber dana. Dengan tanpa adanya dana yang cukup akan dapat mempengaruhi kelancaran dari kegiatan operasional bank tersebut. Sumber dana bagi bank berasal dari masyarakat dan dibutuhkan pula manajemen bank dalam mengatur pengelolaan sumber dana bank tersebut.
Sumber dana ini sangat berguna bagi pihak yang membutuhkan dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan serta pilihan jangka waktu pelunasan dan system pembayaran. Untuk dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya, bank memperoleh keuntungan dari selisih antara sumber dana yang dihimpun dengan kredit yang diberikan.

1.2 Rumusan Masalah

a. Apa yang dimaksud sumber dana bank?
b. Apa jenis-jenis sumber dana bank?
c. Apa yang dimaksud kliring?
d. Apa tujuannya melakukan kliring?
e. Siapakah yang berperan dalam kliring?

1.3 Tujuan Penulisan

a. Untuk mengetahui pengertian sumber dana bank.
b. Untuk mengetahui jenis-jenis sumber dana bank.
c. Untuk mengetahui tentang kliring.
d. Untuk mengetahui tujuan melakukan kliring.
e. Untuk mengetahui siapa yang berperan dalam kliring.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1 Pengertian Sumber Dana Bank


Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Menurut Kashmir, SE, MM, sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, sumber dana bank adalah sejumlah dana yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening atau account). Contoh simpanan: Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit).
b. Menyalurkan dana (Leanding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit).
c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (Service)
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.


2.2 Jenis Sumber Dana Bank

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain: Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

A. Simpanan Giro
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

B. Pengertian Cek (Cheque)
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK" surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Nama bank yang harus membayar (tertarik) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan tanda tangan penarik.

Jenis-jenis Cek

1. Cek Atas Nama
Cek Atas Nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.

2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

3. Cek Silang
Cek Silang (cross cheque) merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

4. Cek Mundur
Cek Mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.

5. Cek Kosong
Cek kosong (blank cheque) merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.

2.3 Pengertian Kliring

Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat (cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya (SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal (nominal kecil dan nominal besar) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN. Dibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.

CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>


2.4 Jenis-Jenis Kliring

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.


2.5 Hasil Perhitungan Kliring

1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah).
2. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri.


2.6 Pelaku Kliring

1. Pembayar (remitter),
2. Bank Umum: Bank Pengirim (remitting bank)dan Bank Pembayar (paying bank).
3. Penerima (payee).


2.7 Tujuan Utama Kliring

1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.


2.8 Waktu Pertemuan Kliring

Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00


2.9 Rumus Perhitungan Kliring

Dalam proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:

(Debit Keluar + Kredit Masuk) - (Debit Masuk + Kredit Keluar)

Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :

1. Transaksi Local (Intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.

2. Transaksi Antar Daerah (Interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.


BAB III
Metode Penulisan



Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah studi pustaka. Metode studi pustaka adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan teori berdasarkan beberapa buku mengenai permasalahan yang bersangkutan.


BAB IV
Analisa dan Pembahasan


Contoh Kasus:
Ada dua orang nasabah dari dua bank yang berbeda. Nasabah pertama bernama Gino, ia nasabah dari Bank Siti. Nasabah kedua bernama Atun, ia nasabah dari Bank Karman. Gino memberikan sebuah cek kepada Atun sebesar Rp 10 juta. Lalu Atun memberikan cek tersebut kepada Bank Karman untuk dicairkan. Bank Karman menerima cek dari nasabahnya bernama Atun, lalu Bank Karman menyerahkan cek tersebut kepada Bank Indonesia, hal ini biasa disebut sebagai Nota Debet Keluar. Bank Indonesia di contoh kasus ini adalah sebagai tempat pertemuan antara Bank Siti dengan Bank Karman (fasilitator kliring). Dengan persyaratan, masing-masing bank (Bank Karman dan Bank Siti) memiliki saldo (rekening koran) pada Bank Indonesia. Setelah Bank Indonesia menerima surat tersebut, lalu Bank Indonesia bertugas mengirimkan surat kepada Bank Siti, hal ini disebut sebagai Surat Debet Masuk dengan persetujuan dari Bank Siti kemudian Bank Indonesia meminjamkan sementara uang Rp 10 juta untuk pembayaran cek tersebut yang nantinya akan diberikan kepada Atun melalui Bank Karman. Selanjutnya, Atun meminta kepada Bank Karman untuk mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekeningnya Gino yang berada di Bank Siti, sehingga transaksi tersebut akan mendebetkan tabungan Atun dan mengkreditkan rekening koran pada Bank Indonesia dan mengirimkan nota keluar. Bank Indonesia menerima nota kredit keluar, maka Bank Indonesia akan mencatat transaksi di debet rekening Koran Bank Karman, dan kredit di rekening koran Bank Siti. Maka Bank Indonesia akan mengirimkan nota kredit masuk ke Bank Siti. Bank Siti secara otomatis akan menerima nota kredit masuk, lalu mencatat dengan mendebet rekening koran pada Bank Indonesia sebesar Rp 20 juta sesuai transaksi yang dilakukan dan menkredit tabungan Gino senilai Rp 20 juta. Hal ini yang disebut sebagai kliring.


BAB V
Penutup

5.1 Kesimpulan

Dari kasus dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia dalam proses kliring bertugas sebagai tempat pertemuan antara nasabah lain yang melakukan kliring. Hal ini mewajibkan setiap bank atau nasabah yang bersangkutan untuk membayar kepada Bank Indonesia sesuai dana atau transaksi yang dilakukan. Dalam proses kliring terdapat dua istilah yaitu menang kliring dan kalah kliring. Menang kliring apabila dikatakan bahwa bank atau nasabah dapat membayar transaksi yang dilakukan berdasarkan besar dananya, dan kalah kliring bank atau nasabah tidak bisa membayar transaksi yang dilakukan. Jadi, apabila ingin melakukan proses kliring nasabah harus memikirkan jangka panjangnya supaya bisa membayar transaksi yang dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar