Kamis, 27 Mei 2010

Pancasila Sebagai Sistem Etika Bangsa Indonesia

Nilai, normal, dan moral adalah suatu konsep yang sangat berkaitan. Dalam hubunganya dengan pancasila maka akan memberikan pemahaman yang saling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang menjadi sumber dari segala penjabaran norma baik hukum, norma moral maupun norma kenegaraan.

Etika adalah suatu kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Selain itu, etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa mengikuti suatu ajaran tertentu dan bertanggung jawab dengan beberapa ajaran moral. Kelompok etika antara lain :
a. Etika Khusus adalah membahas tentang prinsip dalam hubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial.
b. Etika Umum adalah mempertanyakan tentang prinsip yang berlaku bagi setian tindakan yang dilakukan oleh manusia.

Nilai (Value) adalah sesuatu yang berharga, berguna, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku manusia. Beberapa para ahli mengidenfikasikan macam-macam nilai sebagi berikut :
1. Menurut Alport antara lain nilai ekonomi, nilai sosial, nilai religi, nilai politik, nilai teori, dan nilai estetika.
2. Menurut Max Scheler antara lain nilai kenikmatan, nilai kehidupan, nilai kerohanian, dan nilai kejiwaan.
3. Menurut Notonegoro antara lain nilai vital, nilai material, dan nilai kerohanian yang terdiri dari (Nilai Keindahan, Nilai Kebenaran, Nilai Religius, dan Nilai Kebaikan).

Pengertian moral berasal dari kata mos (mores) yang sinonim dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Nilai Instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia, nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan penjabaran Pancasila. Nilai Praksis adalah penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.

Keterkaitan antara nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara disetiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila individu, masyarakat, bangsa dan Negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar