Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Perhitungan Biaya Kliring
SITI JKT
- CEK TN. Z 2 JUTA
- B/6 NY. K 3JUTA
- CEK TN. L 4 JUTA
- CEK NY. G 1 JUTA
- NOTA DEBIT PT X. 10 JUTA
- B/6 PT. Y 15 JUTA
- NOTA KREDIT PT. M 10 JUTA
TOLAKAN :
- CEK TN. Z
- CEK TN. L
- B/6 PT. Y
KARMAN JKT
- CEK. TN. A 3 JUTA
- CEK. TN. B 2JUTA
- B/G PT .C 4 JUTA
- B/G PT .D 5 JUTA
- CEK. TN. E 2 JUTA
- NOTA DEBIT PT. F 10JUTA
- NOTA KREDIT PT. G 5 JUTA
TOLAKAN :
- CEK TN.A
- B/G PT.D
- B/G PT C
• SITI DEPOSIT = 100 JUTA (MIN 8%)
- R/K PD BI
- 8 JUTA + 5 JUTA = 13 JUTA
• KARMAN DEPOSIT 100 JUTA ( MIN 8% )
- 10 JUTA – 5 JUTA = 5 JUTA
- 10 JUTA > 8 JUTA (RR)
- 10 JUTA > 2 JUTA (EXCESS RESEVE)
SITI JKT
¼ A L
- KAS - TABUNGAN
- R/K BI - GIRO
- KREDIT - DEPOSIT
• 31/3
- SALDO AKHIR
- BUNGA
RR + ER +/- KLIRING
+ RR = MIN 8%
X LDR = MAX 10 %
X KUK = MIN 20 %
X % KQR DR DEPOSIT
X % ER DR DEPOSIT
BIAYA KLIRING
Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :
1. Kliring Debet
a. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet. Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.
2. Kliring Kredit
Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi. Sumber: Bank Indonesia
Jumat, 15 April 2011
Tugas ke 3 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Bunga Tabungan
SALDO HARIAN =10%
2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK
SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365
17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________
365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365
31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\
• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365
¼ 18 JUTA + XXXXXX
K l i r i n g K r e d i t
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Bunga Tabungan
SALDO HARIAN =10%
2/3 10 JUTA DB. KAS
KR. TABUNGAN TUTIK
5/3 15 JUTA DB. GIRO
KR. TAB TUTIK
8/3 13 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. DEPOSITO K
17/3 10 JUTA DB. TAB TUTIK
KR. KAS
23/3 18 JUTA DB. R/K Pd BI
KR. TAB TUTIK
SALDO AKHIR 31/3 18 JUTA
BUNGA XXXXXX
_______________________________________________ +
SALDO AWAL ¼ 18 JUTA + XXXXXX
5/3 10% X 5 – 2 X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
8/3 10% X 8 – 5 X 15JUTA = XXXXXX
_____________________
365
17/3 10% X 17 – 58X 13JUTA = XXXXXX
_____________________
365
23/3 10% X 23 – 17X 10JUTA = XXXXXX
_____________________
365
31/3 10% X 31 –23+1X X 18JUTA = XXXXXX
_____________________ ____________ +
365 TOTAL HARGA\
• SALDO TERENDAH
10% X 31 -2 + 1X 10 JUTA = XXXXXX
_____________________
365
• SALDO RATA-RATA
10% X 31 -2 + 1X RATA-RATA SALDO = XXXXXX
_____________________
365
¼ 18 JUTA + XXXXXX
K l i r i n g K r e d i t
1. Sebelum kegiatan kliring kredit dimulai, Bank wajib menyediakan prefund .
2. Peserta membuat DKE kredit berdasarkan aplikasi transfer.
3. Mengirimkan DKE kredit ke SSK. Pengiriman DKE kredit dapat dilakukan secara online maupun offline tergantung dengan jenis TPK yang digunakan oleh peserta.
4. Untuk peserta yang menggunakan TPK offline, penyampaian DKE kredit dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) yang diserahkan ke PKL dan selanjutnya DKE tersebut oleh PKL dikirim ke SSK.
5. SSK akan melakukan penggabungan dan perekaman seluruh DKE kredit yang diterima.
6. Atas dasar DKE kredit yang diterima, SSK melakukan perhitungan kliring kredit secara nasional.
7. Selanjutnya SSK melakukan simulasi FtS. Apabila hasil simulasi FtS tersebut menunjukkan nilai negatif, maka Bank dapat menambahkan kekurangan atas prefund sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
8. Setelah batas akhir penambahan prefund, SSK melakukan perhitungan hasil kredit nasional. Hasil perhitungan tersebut akan dibukukan ke rekening giro Bank di Sistem BI-RTGS.
9. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, KPK dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
10. PKL akan mendistribusikan DKE inward dalam bentuk media rekam data elektronis (disket, flashdisk atau CD) dan laporan hasil kliring kredit kepada peserta yang menggunakan jenis TPK offline.
11. Setelah SSK selesai melakukan proses perhitungan kliring kredit secara nasional, peserta dengan menggunakan TPK online dapat men-donwload DKE inward dan laporan hasil kliring kredit dari SSK.
Jumat, 08 April 2011
Tulisan Softskill 3
Tulisan Softskill 3
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Mata Kuliah : B.Indonesia 2
Pengaruh Penggunaan Bahasa Gaul Dalam Perkembangan Bahasa Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia.
Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut:
1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul
Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.
2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.
Saat ini banyak sekali remaja yang menciptakan bahasa gaul, yaitu bahasa baku yang dipelesetkan, sehingga terkadang orang dewasa tidak memahami bahasa apa yang dikatakan oleh para remaja tersebut.
Contoh bahasa gaul yang sering dipakai adalah beud, yang berasal dari kata banget. Selain itu Uang, yang berasal dari kata yang. Lalu ada pula kata kakak yang dalam bahasa Inggris adalah sister, menjadi sista, dan brother menjadi 6no tha.
Selain itu, maraknya pemakaian jalur komunikasi yang murah, efisien, dan murah, juga dapat melahirkan dampak yang negatif dalam penggunaan tata bahasa. Pemakaian singkatan di dalam menggunakan sms kerap kali membuat masyarakat menjadi terbawa arus di dalam menuliskan kata-kata baku, sepeti menulis surat, catatan dan sebagainya.
Terkadang pemakaian kata yang tak baku di dalam memanfaatkan layanan sms sering kali menimbulkan keraguan atau makna ganda bagi si penerima, tak heran pesan yang kita kirim lewat sms bisa menghasilkan arti yang berbeda dari yang kita maksudkan, mungkin bagi mereka yang mengerti mungkin dengan mudah ia dapat mengartikannya, tapi bagi mereka yang baru pertamakali melihat singkatan seperti ini mungkin ia akan akan bertanya-tanya apa maksud yang hendak di sampaikan oleh si pengirim.
Contohnya saja adalah :
KTG KMU DI SKLH
PD TGL 120307 SSDH
ISTHT JAM 11.00
Bagi yang mengerti mungkin dengan mudah ia dapat mengartikan yaitu, ” Kutungu kamu di sekolah pada tanggal 12-03-2007 sesudah istirahat jam 11.00.” Tapi bagi mereka yang tidak mengerti mungkin ia akan kesulitan dalam mengartikannya atau dari singkatan-singkatan di atas akan lahir arti yang berbeda-beda.
Masih banyak sekali bahasa gaul yang digunakan para remaja dalam percakapan sehari-hari. Penyebabnya adalah kurangnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia baku. Namun, tidak semua remaja menggunakan bahasa gaul ini. Yang menggunakannya pada umumnya adalah remaja yang ingin dianggap beken atau tenar di kalangan teman-temannya. Mereka menganggap berbahasa gaul adalah keren, padahal di mata remaja lain gaya bahasa mereka adalah alay.
Alay adalah singkatan dari Anak Layangan, yaitu anak-anak yang dalam berbicara atau menuliskan kata-kata cenderung agak kampungan. Ciri-ciri alay antara lain
Menulis kata disingkat,
seperti "lagi apa?" menjadi "gi pha??"atau "bosen bangefjadi "bsen bgd nh "atau "bosen beud nh".
Memakai simbol tambahan "p@ k@bar L0e/?"atau "hha.. y nh.. lg bosen-" pada kalimat yang ditulisnya.
Menggunakan huruf z di belakang kata "mk bgtz." atau "gurunya malezin yh ".
Di atas adalah sebagian kecil dari ciri-ciri alay. Gaya bahasa ini tidak hanya mereka praktikkan dalam penulisan, namun juga dalam cara berbicara. Ketika mereka berbicara dengan bahasa gaul yang agak sedikit norak itu, terkadang bibir mereka monyong mengikuti kata-kata yang mereka ucapkan. Aksen huruf z pada akhir kata terdengar sangat jelas, sehingga membuat lawan bicara yang tidak memahaminya menjadi pusing.
Bahasa gaul yang digunakan anak remaja alay ini sudah menjalar ke mana-mana. Anak kecil pun mengetahui gaya bahasa ini. Sangat disayangkan sekali, anak kecil yang sebenarnya mampu menyerap banyak kata terpaksa menyerap kata-kata yang tidak baku dalam bahasa Indonesia. Dari sekian banyak bahasa di Indonesia, mengapa bahasa gaul ini yang lebih populer? Apakah karena bahasa Indonesia yang baik dan benar hanya digunakan di kelas saja?
Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah. Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi? Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar. Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia. Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja. Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia. Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik. “Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil. Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.
Tugas Orang Tua dan Guru
Sebenarnya ini adalah tugas bagi orang tua dan guru untuk memperhatikan perkembangan bahasa anak-anaknya. Karena berbahaya sekali jika anak-anak kecil menggunakan gaya bahasa gaul nan alay ini. Mereka bisa menuliskan dan mengucapkannya hingga remaja nanti, sehingga mereka tidak mengetahui yang manakah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bisa saja karena mereka terlalu sering menggunakan bahasa yang norak ini hanya karena ingin gaul dan tenar, lalu mereka mengucapkannya di depan guru, menuliskannya pada lembar njawaban ulangan esai, dan menggunakannya ketika berpidato.
Mengapa demikian?
Karena mereka sudah terbiasa dengan bahasa gaul alay ini, bisa saja mereka lupa dengan bahasa asli bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penggunaan bahasa gaul nan norak ini banyak sekali digunakan dalam penulisan status Facebook. Di jejaring sosial ini, kita dapat menuliskan status yang menggambarkan keadaan kita. Nah, di sinilah yang menjadi ajang anak layanga=n menunjukkan keberadaannya. Contoh status Facebook anak layangan
Menulis dengan huruf besar dan kecil dalam satu kalimat, contoh SaYaSedAnG TiDAk AdA di RuMah SaaT iNi.
Menulis dengan diselingi angka di dalam kalimat, contoh 54Y4 S4Y4N9 S4m4
K4M03.
Menggunakan tanda baca yang tidak perlu di dalam kali-matnya, contoh
Aq...engga...tauuuu...mauuu..n ulizzz...appaaaaaa.......!?!?!
Menggunakan singkatan-singkatan yang berlebihan, contoh Aq gga da wqtu skrg wt ktmu qm, qm jja yg dtnk k t4 q.
Nah, itulah ciri-ciri anak layangan dalam statusnya di Facebook. Dari situlah bahasa gaul itu merambat ke penulisan dan pengucapan sehari-hari. Kenapa mereka seperti itu?
Alasannya adalah karena ingin mengambil perhatian orang lain, mereka mencari simpati agar diperhatikan de ngan cara yang demikian. Mereka tidak menyadari bahwa membaca tulisan seperti itu sangatlah memusingkan, membuat mata sakit, dan susah memahaminya. Lalu bagaimana jika mereka menggunakan penulisan seperti itu dalam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah? Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah.
Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi?
Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar.
Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain:
Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia.
Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja.
Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia.
Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik.
"Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil.
Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.
Kesimpulan :
Dari penulisan diatas mengenai “Pengaruh Penggunaan Bahasa Gaul Dalam Perkembangan Bahasa Indonesia” dapat diambil kesimpulan bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan bahasa gaul, singkat-singkatan dalam komunikasinya sehari-hari adalah penyimpang dari penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia. Kurangnya akan kesadaran untuk mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia di negeri sendiri akan berdampak lunturnya atau hilangnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat terutama di kalangan remaja. Di kalangan remaja suka meniru hal-hal yang baru, seperti penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh para artis di berbagai media cetak maupun elektronik.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Mata Kuliah : B.Indonesia 2
Pengaruh Penggunaan Bahasa Gaul Dalam Perkembangan Bahasa Indonesia
Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia.
Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut:
1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul
Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.
2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.
Saat ini banyak sekali remaja yang menciptakan bahasa gaul, yaitu bahasa baku yang dipelesetkan, sehingga terkadang orang dewasa tidak memahami bahasa apa yang dikatakan oleh para remaja tersebut.
Contoh bahasa gaul yang sering dipakai adalah beud, yang berasal dari kata banget. Selain itu Uang, yang berasal dari kata yang. Lalu ada pula kata kakak yang dalam bahasa Inggris adalah sister, menjadi sista, dan brother menjadi 6no tha.
Selain itu, maraknya pemakaian jalur komunikasi yang murah, efisien, dan murah, juga dapat melahirkan dampak yang negatif dalam penggunaan tata bahasa. Pemakaian singkatan di dalam menggunakan sms kerap kali membuat masyarakat menjadi terbawa arus di dalam menuliskan kata-kata baku, sepeti menulis surat, catatan dan sebagainya.
Terkadang pemakaian kata yang tak baku di dalam memanfaatkan layanan sms sering kali menimbulkan keraguan atau makna ganda bagi si penerima, tak heran pesan yang kita kirim lewat sms bisa menghasilkan arti yang berbeda dari yang kita maksudkan, mungkin bagi mereka yang mengerti mungkin dengan mudah ia dapat mengartikannya, tapi bagi mereka yang baru pertamakali melihat singkatan seperti ini mungkin ia akan akan bertanya-tanya apa maksud yang hendak di sampaikan oleh si pengirim.
Contohnya saja adalah :
KTG KMU DI SKLH
PD TGL 120307 SSDH
ISTHT JAM 11.00
Bagi yang mengerti mungkin dengan mudah ia dapat mengartikan yaitu, ” Kutungu kamu di sekolah pada tanggal 12-03-2007 sesudah istirahat jam 11.00.” Tapi bagi mereka yang tidak mengerti mungkin ia akan kesulitan dalam mengartikannya atau dari singkatan-singkatan di atas akan lahir arti yang berbeda-beda.
Masih banyak sekali bahasa gaul yang digunakan para remaja dalam percakapan sehari-hari. Penyebabnya adalah kurangnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia baku. Namun, tidak semua remaja menggunakan bahasa gaul ini. Yang menggunakannya pada umumnya adalah remaja yang ingin dianggap beken atau tenar di kalangan teman-temannya. Mereka menganggap berbahasa gaul adalah keren, padahal di mata remaja lain gaya bahasa mereka adalah alay.
Alay adalah singkatan dari Anak Layangan, yaitu anak-anak yang dalam berbicara atau menuliskan kata-kata cenderung agak kampungan. Ciri-ciri alay antara lain
Menulis kata disingkat,
seperti "lagi apa?" menjadi "gi pha??"atau "bosen bangefjadi "bsen bgd nh "atau "bosen beud nh".
Memakai simbol tambahan "p@ k@bar L0e/?"atau "hha.. y nh.. lg bosen-" pada kalimat yang ditulisnya.
Menggunakan huruf z di belakang kata "mk bgtz." atau "gurunya malezin yh ".
Di atas adalah sebagian kecil dari ciri-ciri alay. Gaya bahasa ini tidak hanya mereka praktikkan dalam penulisan, namun juga dalam cara berbicara. Ketika mereka berbicara dengan bahasa gaul yang agak sedikit norak itu, terkadang bibir mereka monyong mengikuti kata-kata yang mereka ucapkan. Aksen huruf z pada akhir kata terdengar sangat jelas, sehingga membuat lawan bicara yang tidak memahaminya menjadi pusing.
Bahasa gaul yang digunakan anak remaja alay ini sudah menjalar ke mana-mana. Anak kecil pun mengetahui gaya bahasa ini. Sangat disayangkan sekali, anak kecil yang sebenarnya mampu menyerap banyak kata terpaksa menyerap kata-kata yang tidak baku dalam bahasa Indonesia. Dari sekian banyak bahasa di Indonesia, mengapa bahasa gaul ini yang lebih populer? Apakah karena bahasa Indonesia yang baik dan benar hanya digunakan di kelas saja?
Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah. Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi? Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar. Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia. Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja. Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia. Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik. “Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil. Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.
Tugas Orang Tua dan Guru
Sebenarnya ini adalah tugas bagi orang tua dan guru untuk memperhatikan perkembangan bahasa anak-anaknya. Karena berbahaya sekali jika anak-anak kecil menggunakan gaya bahasa gaul nan alay ini. Mereka bisa menuliskan dan mengucapkannya hingga remaja nanti, sehingga mereka tidak mengetahui yang manakah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Bisa saja karena mereka terlalu sering menggunakan bahasa yang norak ini hanya karena ingin gaul dan tenar, lalu mereka mengucapkannya di depan guru, menuliskannya pada lembar njawaban ulangan esai, dan menggunakannya ketika berpidato.
Mengapa demikian?
Karena mereka sudah terbiasa dengan bahasa gaul alay ini, bisa saja mereka lupa dengan bahasa asli bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penggunaan bahasa gaul nan norak ini banyak sekali digunakan dalam penulisan status Facebook. Di jejaring sosial ini, kita dapat menuliskan status yang menggambarkan keadaan kita. Nah, di sinilah yang menjadi ajang anak layanga=n menunjukkan keberadaannya. Contoh status Facebook anak layangan
Menulis dengan huruf besar dan kecil dalam satu kalimat, contoh SaYaSedAnG TiDAk AdA di RuMah SaaT iNi.
Menulis dengan diselingi angka di dalam kalimat, contoh 54Y4 S4Y4N9 S4m4
K4M03.
Menggunakan tanda baca yang tidak perlu di dalam kali-matnya, contoh
Aq...engga...tauuuu...mauuu..n ulizzz...appaaaaaa.......!?!?!
Menggunakan singkatan-singkatan yang berlebihan, contoh Aq gga da wqtu skrg wt ktmu qm, qm jja yg dtnk k t4 q.
Nah, itulah ciri-ciri anak layangan dalam statusnya di Facebook. Dari situlah bahasa gaul itu merambat ke penulisan dan pengucapan sehari-hari. Kenapa mereka seperti itu?
Alasannya adalah karena ingin mengambil perhatian orang lain, mereka mencari simpati agar diperhatikan de ngan cara yang demikian. Mereka tidak menyadari bahwa membaca tulisan seperti itu sangatlah memusingkan, membuat mata sakit, dan susah memahaminya. Lalu bagaimana jika mereka menggunakan penulisan seperti itu dalam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah? Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah.
Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi?
Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar.
Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain:
Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia.
Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja.
Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia.
Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik.
"Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil.
Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.
Kesimpulan :
Dari penulisan diatas mengenai “Pengaruh Penggunaan Bahasa Gaul Dalam Perkembangan Bahasa Indonesia” dapat diambil kesimpulan bahwa banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan bahasa gaul, singkat-singkatan dalam komunikasinya sehari-hari adalah penyimpang dari penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, hal ini dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia. Kurangnya akan kesadaran untuk mencintai dan menggunakan bahasa Indonesia di negeri sendiri akan berdampak lunturnya atau hilangnya bahasa Indonesia dalam pemakaiannya dalam masyarakat terutama di kalangan remaja. Di kalangan remaja suka meniru hal-hal yang baru, seperti penggunaan bahasa gaul yang digunakan oleh para artis di berbagai media cetak maupun elektronik.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/
Kamis, 07 April 2011
Tugas Softskill 4
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Mata Kuliah : B.Indonesia 2
Laporan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi, karena dalam suatu organisasi dimna hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalm suatu organisasi baik berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesame karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem Delegation of Authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara efektif dan efisien.
Kerja sama di antara atasan dan bawahan bisa dilakukan, dibina melalui komunikasi baik yang berbentuk lisan maupun tulisan (laporan). Agar laporan tersebut bisa efektif mempunyai syarat-syarat yang perlu dipenuhi demi terbentunya laporan yang baik maka seorang perlu mengetahui secara baik bagaimana pembuatan format laporan yang sempurna. Sehingga dengan laporan yang terformat bagus akan bisa bermanfaat baik dalam komunikasi maupun dalam mencapai tujuan organisasi.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa pengertian laporan?
b. Bagaimana sistematika laporan?
c. Apa perbedaan proposal penelitian (ilmiah) dan proposal umum (semi ilmiah)?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui tentang laporan.
b. Untuk mengetahui sistematika laporan.
c. Untuk mengetahui perbedaan proposal penelitian (ilmiah) dan proposal umum (semi ilmiah).
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Laporan
Kata laporan terdiri dari kata dasar “Lapor” dan mendapatkan akhiran (sufiks) –an, yang dapat diberi arti sebagai segala sesuatu yang dilaporkan atau pemberitahuan tentang sesuatu. Pengertian laporan menurut The Oxford English Dictionary dalam kusumah, dkk adalah :
a. Cerita yang bawakan oleh seseorang kepada orang lain yang diteliti secara khusus.
b. Pernyataan format hasil penelitian, tentang sesuatu hal yang memerlukan informasi yang pasti, dibuat oleh seseorang atau sebuah lembaga atau harus melakukannya.
Menurut Siswanto memberikan batasan tentang laporan (report) yaitu sebagai informasi tertulis yang dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas sesuatu penugasan. Laporan juga dapat dikatakan sebagai sesuatu macam dokumen yang disampaikan atau menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran atau tindakan yang akan diambil.
Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi, karena dalam suatu organisasi dimna hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalm suatu organisasi baik berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesame karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem Delegation of Authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara efektif dan efisien.
Kerja sama di antara atasan dan bawahan bisa dilakukan, dibina melalui komunikasi baik yang berbentuk lisan maupun tulisan (laporan). Agar laporan tersebut bisa efektif mempunyai syarat-syarat yang perlu dipenuhi demi terbentunya laporan yang baik maka seorang perlu mengetahui secara baik bagaimana pembuatan format laporan yang sempurna. Sehingga dengan laporan yang terformat bagus akan bisa bermanfaat baik dalam komunikasi maupun dalam mencapai tujuan organisasi.
2.2 Sistematika Penulisan Laporan Penelitian Ilmiah
Laporan Penelitian Ilmiah
Penulisan laporan penelitian ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penelitian ilmiah. Karena penelitian ilmiah dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala atau fenomena secara menyeluruhdan kontekstual, maka laporan penelitian ilmiah haruslah mampu memberikan gambaran yang utuh dan kontekstual tehtang topik yang diteliti.
Laporan penelitian ilmiah terdiri atas tiga bagian utama, yakni bagian awal, bagian inti dari bagian akhir Bagian awal berisi abstrak kata pengantar. daftar isi. daftar tabel/Bagan. dan daftar lampiran. Bagian inti laporan berisi paparan tentang keseturuhan aktivitas penelitia yang dilakukan, dan bagian akhir berisi daftar rujukan serta lampiran-lampiran.
Format yang digunakan dalam menulis laporan penelitian kualitatif sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah.
2. Rumusan Masalah.
3. Tujuan Penelitian.
BAB II. Landasan Teori
Berisikan teori-teori mengenai data penelitian.
BAB III Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian
BAB IV Analisis dan Pembahasan
Berisikan analisis dan pembahasan mengenai penelitian
BAB V PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Daftar Pustaka
Contoh Laporan Penelitian Kualitatif :
MENUJU KEPUASAN PELANGGAN MELALUI PENCIPTAAN KUALITAS PELAYANAN
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam artikelnya The New soul and Structure of The Post Management Corporation, Ricard Koch dan Ian Godden memperkirakan pada masa yang akan datang para pelanggan akan semakin memegang peran kunci keberhasilan perusahaan. ini memaksa perusahaan-perusahaan untuk lebih beorientasi eksternal dengan cara memberikan pelayanan dengan mutu sebaik mungkin kepada para pelanggan mereka (Soetjipto, 1997).
Hasil penelitian Pilar (2000) menyimpulkan, bila konsumen yang merasa puas dapat mempengaruhi satu saja teman atau rekannya mengenai kehebatan suatu produk atau jasa yang ditawarkan suatu perusahaan dan akhirnya mendatangkan seorang konsumen atau
pelanggan baru, maka nilai konsumen atau pelanggan yang pertama itu menjadi bertambah
dua kali lipat. Ini yang terkadang tidak disadari oleh banyak pemasar atau perusahaan.
Umumnya masih acuh bagaimana memelihara konsumen atau pelanggan.
Mengutip analisis Elu (1997), bahwa pembelian ulang dan pelanggan-pelanggan yang loyal merupakan faktor utama yang menentukan profitabilitas perusahaan. Pelanggan yang loyal tercipta dari kepuasan akan pelayanan yang mereka peroleh yang selanjutnya tanpa ada paksaan akan kembali untuk melakukan pembelian ulang terhadap produk yang sama dan pelayanan yang sama atau lebih baik dari pertama.
Pelayanan yang bertujuan memperoleh kepuasan pelanggan bukanlah suatu yang
mudah untuk dilakukan, sering didapati masalah-masalah dalam pengelolaan pelayanan
sebuah perusahaan dan ketidakberhasilan memuaskan sebagian besar pelanggan mereka.
Seperti pernyataan Budi (1997) bahwa masalah atau persoalan yang biasa dihadapi
baik oleh perusahaan maupun pelanggan berkaitan dengan mutu layanan yang diberikan
perusahaan kepada pelanggannya adalah sistem layanan yang birokratis, berbelit-belit, dan tidak jelas, kedua, sumber daya manusia perusahaan yang masih belum menyadari arti pentingnya pelanggan bagi keberhasilan perusahaan, pengetahuan dan kemampuan yang kurang, sikap dan perilaku yang belum baik.
Subroto dan Dolly Sutajaya Nasution (2001) menyatakan dari hasil penelitian tentang
pengukuran tingkat kepuasan pelanggan bahwa tingkat kepuasan pelanggan dipengaruhi
secara positif oleh dimensi pelayanan (dimensi empati, kecepat-tanggapan, dan jaminan).
Ketiga hal di atas menjadi indikator untuk menentukan apakah tingkat pelayanan sudah mampu mencapai tingkat kepuasan pelanggan. Empati menunjukkan kepedulian pihak perusahaan kepada pelanggan atau calon pelanggan, kecepat-tanggapan merupakan daya kemampuan memahami apa yang diinginkan pelanggan dari perusahaan, dan jaminan sebagai bentuk kepastian yang diperoleh pelanggan setelah dilakukan transaksi pembelian.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pelayanan pelanggan?
2. Apa bentuk pelayanan?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengertian pelayanan pelanggan.
2. Untuk mengetahui bentuk layanan.
Bab II Landasan Teori
2.1Beberapa Pengertian Pelayanan
Perusahaan sebagai sebuah lembaga bisnis yang mengejar keuntungan atas kegiatan
yang dijalankannya harus pula memperhatikan pelayanan yang diberikan agar kepuasan
pelanggan dapat tercapai.
Menurut Munir (1991) pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan seseorang atau
sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan orang lain sesuai dengan haknya. Hal ini
menjelaskan bahwa pelayanan adalah suatu bentuk sistem, prosedur atau metode tertentu yang diberikan kepada orang lain dalam hal ini pelanggan agar kebutuhan pelanggan tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan harapan mereka.
Tjiptono (1998) mengemukakan kualitas pelayanan/jasa adalah tingkat keunggulan
yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi
keinginan pelanggan. Menurut pendapat tersebut sebuah kualitas pelayanan atau sebagai
keunggulan-keunggulan yang diberikan perusahaan dalam rangka memnuhi keinginan
pelanggan.
Sedangkan menurut Siagian (1998) pelayanan secara umum adalah rasa menyenangkan yang diberikan kepada orang lain disertai kemudahan-kemudahan dan memenuhi segala kebutuhan mereka. Dengan demikian pelayanan merupakan upaya memberikan kesenangan-kesenangan kepada pelanggan dengan adanya kemudahan-kemudahan agar pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya. Payne (2000) menyatakan kualitas jasa berkaitan dengan kemampuan sebuah organisasi untuk memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Menurut Mulyono (1993) pelayanan adalah rasa (menyenangkan atau tidak menyenangkan) yang oleh penerima pelayanan pada saat memperoleh pelayanan.
Dari seluruh defenisi di atas dapat dilihat bahwa kualitas pelayanan dapat
disimpulkan sebagai sebuah tingkat kemampuan (ability) dari sebuah perusahaan dalam
memberikan segala yang menjadi harapan pelanggan dalam memenuhi kebutuhannya.
2.2 Bentuk Pelayanan
Pelayanan seperti diketahui di atas merupakan bentuk memenuhi apa-apa yang
diharapkan pelanggan atas kebutuhan mereka. Pelayanan pada umumnya dibedakan atas dua:
Berbagai bentuk pelayanan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan atas produk berbentuk barang, yakni pelayanan yang diberikan perusahaan atas produk perusahaan berupa barang yang berwujud.
2. Pelayanan atas produk berbentuk jasa, yakni pelayanan yang diberikan perusahaan atas produk yang sifatnya tidak berwujud (tidak nyata).
Menurut Lovelock seperti dikutip Tjiptono (2000) pelayanan/jasa dapat
diklasifikasikan berdasarkan lima kriteria, yaitu:
1. Berdasarkan sifat tindakan jasa
2. Berdasarkan hubungan dengan pelanggan
3. Berdasarkan tingkat cutomization dan judgement dalam penyampaian jasa
4. Berdasarkan sifat permintaan dan penawaran jasa
5. Berdasarkan metode penyampaian jasa
Menurut Moenir (1992) bentuk-bentuk dari pelayanan tersebut terdiri dari :
1. Pelayanan dengan lisan
2. Pelayanan dengan tulisan
3. Pelayanan dengan perbuatan
Pelayanan dengan lisan. Dalam pelayanan dengan lisan ini fungsi humas betul-betul
diefektifkan sebagai kepanjangan tangan dari pemberian informasi kepada pelanggan. Dengan kata lain pelayanan lisan adalah komunikasi langsung kepada pelanggan.
Pelayanan dengan tulisan. Pelayanan dalam bentuk tulisan ini dilakukan berdasarkan
pada jarak yang terlalu jauh antara pelanggan dengan produsen. Adapun pelayanan ini dapat digolongkan yaitu pelayanan berupa petunjuk dan pelayanan berupa reaksi tertulis atas permohonan.
Pelayanan dengan Perbuatan. Adapun pelayan yang dilakukan dengan perbuatan
merupakan tindak lanjut dari suatu pekerjaan pada bagian pelayanan agar dapat beradaptasi langsung atau bertatap muka dengan pelanggan. Adanya penerapan bentuk pelayanan yang diberikan secara tidak langsung akan dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan.
2.3 Determinan Pelayanan
Agar pelayanan memiliki kualitas dan memberikan kepuasan kepada pelanggan
mereka, maka perusahaan harus memperhatikan berbagai dimensi yang dapat menciptakan
dan meningkatkan kualitas pelayanannya.
Hasil penelitian yang dilakukan Berry dan kawan-kawan seperti dikutip Payne (2000)
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan dapat diidentifikasi lima aspek kunci sebagai berikut:
• Faktor fisik (tangibles): fasilitas fisik, perlengkapan, penampilan personil.
• Reliabilitas (reliability): kemampuan melakukan layanan atau jasa yang diharapkan secara meyakinkan, akurat dan konsisten.
• Daya tanggap (responsibility): kemauan memberikan layanan cepat dan membantu
pelanggan.
• Jaminan (assurances): pengetahuan, sopan santun, dan kemampuan karyawan
menyampaikan kepastian dan kepercayaan.
• Empati (emphaty): perhatian individual kepada pelanggan.
Untuk menciptakan kualitas pelayanan yang tinggi, Tjiptono (2000) mengemukakan
secara garis besar strategi pemasaran pelayanan jasa yang pokok berkaitan dengan tiga hal berikut:
Pertama. Melakukan differensiasi kompetitif. Perusahaan jasa dapat
mendeferensiasikan dirinya melalui citra di mata pelanggan, misalnya melalui simbol-simbol dan lambang-lambang yang mereka digunakan. Selain itu perusahaan dapat melakukan deferensiasi kompetitif dalam penyampaian jasa (service delivery) melalui 3 aspek yang dikenal dengan 3P dalam pemasaran jasa, yaitu :
• Orang (people) yang dilatih agar dapat diandalkan.
• Lingkungan fisik (physical environement) yang dikembangkan dengan lebih atraktif,
dan
Kedua. Mengelola kualitas jasa. Mengelola kualitas jasa adalah mengelola gap
(kesenjangan) dalam hal:
• Gap antara harapan pelanggan dengan persepsi manajemen
• Gap antara persepsi manajemen terhadap pelanggan dan spesifikasi kualitas jasa
Ketiga. Mengelola produktivitas. Ada enam pendekatan yang dapat diterapkan untuk
meningkatkan produktivitas jasa, yaitu:
• Penyedia jasa bekerja lebih keras atau lebih cekatan dari biasanya.
• Meningkatkan kuantitas jasa dengan mengurangi sebagian kualitasnya.
Alma (1998) menyatakan kosumen menginginkan layanan yang baik dengan harapan
sebagai berikut:
1. Kualitas layanan yang konsisten
2. Sikap personil yang selalu ramah
3. Kejelasan suara, gambar, atau cetakan
4. Tidak terlalu sering gangguan, kerusakan, kalaupun ada cepat diperbaiki
5. Successfull Call Ratio (SCR) yang tinggi.
Bab III Metodelogi
Dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner. Setelah kuesioner disusun maka kuesioner disebar kepada para responden untuk mengetahui bagaimana tingkat kepuasan pelanggan sebenarnya. Dengan model pengembangan loyalitas/kepuasan pelanggan di atas, maka dapat diambil suatu keputusan yang bermanfaat bagi manajemen pemasaran perusahaan.
Bab IV Analisis dan Pembahasan
Telah banyak dilakukan riset untuk menentukan kepuasan pelanggan, walaupun ini
bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun perusahaan harus melaksanakannya agar pelanggan
selalu merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
Menurut McCarthy & Perreault, Jr (1993) upaya untuk mengukur kepuasan
pelanggan merupakan yang sukar, karena bergantung pada tingkat aspirasi dan harapan yang ada. Pelanggan yang kurang beruntung akan mengharap lebih banyak dari suatu
perekonomian pada saat mereka melihat orang lain dengan standar hidup lebih baik. Selain tingkat aspirasi juga cenderung menaik dengan berulangnya keberhasilan dan menurun karena tidak berhasil.
Garvin, Peppard, dan Rowland yang dikutip oleh Tjiptono (2000) menyatakan faktor
yang sering digunakan dalam mengevaluasi kepuasan terhadap suatu produk diantaranya:
1. Kinerja (performance): karakteristik operasi pokok dari produk inti (core product) yang dibeli.
2. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan (features): yaitu karakteristik sekunder atau
pelengkap.
3. Keandalan (reliability): yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal pakai.
4. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specification): yaitu sejauh mana
karakteristik desain operasi memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Daya tahan (durability), berkaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat terus
digunakan.
6. Serviceability: meliputi kecepatan, komptensi, kenyamana, mudah direperasi, serta
penanganan keluhan yang memuaskan.
7. Estetika: yaitu daya tarik produk terhadap panca indera.
8. Kualitas yang dipersepsikan (perceived quality): yaitu citra rasa dan reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan terhadapnya”.
Selanjutnya dapat dilihat pula pernyataan Pasuraman seperti dikutip Tjiptono (2000)
bahwa dalam mengevaluasi jasa umumnya pelanggan menggunakan beberapa atribut faktor
berikut:
• Bukti langsung (tangibles) meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana
komunikasi.
• Keandalan (reliability) yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan
segera, akurat, dan memuaskan.
• Daya tanggap (responsibility) yaitu keinginan para staff dan karyawan untuk membantu
pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap
• Jaminan (assurances) mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, kemampuan dan
sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko atau keraguraguan.
• Empati (emphaty): meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang
baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan.
Adapun mengenai kepuasan ini Cravens (1996) lebih mengemukakan pemuasan
pelanggan harus disertai dengan pemantauan terhadap kebutuhan dan keinginan mereka.
Mengidentifikasikan atribut produk dan dukungan pelayanan yang dianggap penting oleh para pembeli pada saat mereka membeli dan menggunakan produk tersebut merupakan tujuan manajemen. kepuasan pelanggan akan dipengaruhi oleh sistem pengiriman produk, performa produk atau jasa, citra perusahaan/produk/merek, nilai harga yang dihubungkan dengan nilai yang diterima pelanggan , prestasi para karyawan, keunggulan dan kelemahan para pesaing.
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Kottler (1993) yang menyatakan kunci untuk
mempertahankan pelanggan adalah kepuasan pelanggan.
Seorang pelanggan yang puas akan:
1. Membeli lagi
2. Mengatakan hal-yang baik tentang perusahaan kepada orang lain
3. Kurang memperhatikan merek dan iklan produk pesaing
4. Membeli produk lain dari perusahaan yang sama.
Dengan adanya kepuasan yang diperoleh pelanggan, maka pelanggan akan bersikap
loyal kepada perusahaan dan produk yang dihasilkannya. Artinya pelanggan akan terus
bersikap setia walaupun terdapat produk sejenis dari perusahaan lain.
Untuk mewujudkan kepuasan pelanggan dikembangkan suatu model pengembangan
dan penggunaan kuesioner kepuasan pelanggan seperti dikatakan Supranto (1997) adalah:
1. Menentukan kebutuhan pelanggan
Pengetahuan tentang kebutuhan pelanggan sangat penting, ditinjau dari dua alasan
berikut:
Pertama: Pengetahuan ini akan memberikan suatu pemahaman yang lebih baik
mengenai cara pelanggan mengartikan mutu barang atau jasa yang dijual. Apabila perusahaan mampu memahami kebutuhan pelanggan, perusahaan akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk mengetahui bagaimana seharusnya memuaskan pelanggan.
Kedua: Pengetahuan ini akan memudahkan pengembangan kuesioner kepuasan
pelanggan. Pertanyaan-pertanyaan harus dapat menunjukkan kepuasan pelanggan yang mana
tergantung setiap dimensi mutu tertentu.
Menurut Zeithaml, Pasuraman dan Berry seperti dikutip Supranto (1997) ada lima
dimensi mutu pelayanan/kebutuhan pelanggan:
a.Dapat diaraba (tangibles)
b.Andal (reliability)
c.Ketanggapan (responsiveness)
d.Jaminan (assurances)
e.Empati (empathy)
Artinya dengan kelima dimensi di atas menjadi indikator apa yang diharapkan oleh
pelanggan dalam pelayanan yang diberikan perusahaan. Untuk itu perusahaan harus mampu
mewujudkan kelima dimensi di atas.
Bab V Penutup
5.1 Kesimpulan
Mungkin pada masa lalu, perasaan orang tidak terlalu dipertimbangkan oleh dunia
usaha. Namun pada masa kini, perasaan menjadi hal yang utama. Alasannya, bila melihat
sumber dari perasaan konsumen, setiap kontak yang dilakukan ketika mengeluarkan uang
sebagai seorang konsumen akan mninggalkan kesan. Sayangnya seringkali perusahaan tidak menyadari kesan itu, atau dapat dikatakan netral. Apa yang terjadi pada kontak tersebut tidak memiliki arti, tidak buruk, juga tidak istimewa dan tidak berdampak apapun.
Namun kadangkala sebagai konsumen-pelanggan, mendapatkan perlakuan di bawah
standar yang diharapkan. Bila diabaikan, diperlakukan secara kasar, atau diperlakukan secara tidak adil, maka dalam diri pelanggan akan timbul perasaan marah, frustasi atau kecewa.
Tidak mau lagi berhubungan dengan siapapun yang telah memperlakukan seperti itu. Pada
kesempatan lain, perhatian yang diterima sebagai konsumen-pelanggan sangat istimewa.
Orang yang melayani hangat, bersahabat dan penuh perhatian, menghormati konsumen.,
menyelesaikan persoalan konsumen, dan terlihat sangat memahami produk/jasa yang
ditawarkannya. Setelah kontak seperti itu, dalam diri konsume-pelanggan akan timbul
perasaan positif, konsumen-pelanggan diperlakukan dengan baik, dihargai dan tentu saja ingin mengulangi pengalaman menyenangkan tersebut.
Dengan demikian pelayanan adalah suatu hal penting dalam mewujudkan kepuasan
dan loyalitas pelanggan. Perusahaan-perusahaan yang mampu mewujudkan pelayanan ini
akan mendapatkan tempat di mata pelanggan, dan sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan
pelayanan akan ditinggalkan pelanggan.
5.2 Daftar Pustaka
Alma, Buchari. 1998. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Alfabeta. Bandung.
Diana, Anastasia, dan Fandy Tjiptono. 1998. “Penerapan Sistem Kualitas Dalam Industri Jasa
Berdasarkan Konsep Total Quality Service”. Manajemen Usahawan-Lembaga
Management FE UI. Jakarta.
Elu, Wilfridus B. 1997. “Membangun Keunggulan Melalui Relationship Marketing”.
Manajemen Usahawan-Lembaga Management FE UI. Jakarta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil penulisan diatas mengenai laporan, dapat disimpulkan bahwa laporan adalah sebagai informasi tertulis yang dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas sesuatu penugasan. Laporan juga dapat dikatakan sebagai sesuatu macam dokumen yang disampaikan atau menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran atau tindakan yang akan diambil.
3.2 Daftar Pustaka
http://www.docstoc.com/docs/25152803/SISTEMATIKA-LAPORAN
http://id.wikipedia.org/wiki/laporan
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Mata Kuliah : B.Indonesia 2
Laporan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi, karena dalam suatu organisasi dimna hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalm suatu organisasi baik berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesame karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem Delegation of Authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara efektif dan efisien.
Kerja sama di antara atasan dan bawahan bisa dilakukan, dibina melalui komunikasi baik yang berbentuk lisan maupun tulisan (laporan). Agar laporan tersebut bisa efektif mempunyai syarat-syarat yang perlu dipenuhi demi terbentunya laporan yang baik maka seorang perlu mengetahui secara baik bagaimana pembuatan format laporan yang sempurna. Sehingga dengan laporan yang terformat bagus akan bisa bermanfaat baik dalam komunikasi maupun dalam mencapai tujuan organisasi.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa pengertian laporan?
b. Bagaimana sistematika laporan?
c. Apa perbedaan proposal penelitian (ilmiah) dan proposal umum (semi ilmiah)?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui tentang laporan.
b. Untuk mengetahui sistematika laporan.
c. Untuk mengetahui perbedaan proposal penelitian (ilmiah) dan proposal umum (semi ilmiah).
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Laporan
Kata laporan terdiri dari kata dasar “Lapor” dan mendapatkan akhiran (sufiks) –an, yang dapat diberi arti sebagai segala sesuatu yang dilaporkan atau pemberitahuan tentang sesuatu. Pengertian laporan menurut The Oxford English Dictionary dalam kusumah, dkk adalah :
a. Cerita yang bawakan oleh seseorang kepada orang lain yang diteliti secara khusus.
b. Pernyataan format hasil penelitian, tentang sesuatu hal yang memerlukan informasi yang pasti, dibuat oleh seseorang atau sebuah lembaga atau harus melakukannya.
Menurut Siswanto memberikan batasan tentang laporan (report) yaitu sebagai informasi tertulis yang dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas sesuatu penugasan. Laporan juga dapat dikatakan sebagai sesuatu macam dokumen yang disampaikan atau menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran atau tindakan yang akan diambil.
Laporan mempunyai peranan yang penting pada suatu organisasi, karena dalam suatu organisasi dimna hubungan antara atasan dan bawahan merupakan bagian dari keberhasilan organisasi tersebut. Dengan adanya hubungan antara perseorangan dalm suatu organisasi baik berupa hubungan antara atasan dan bawahan, ataupun antara sesame karyawan yang terjalin baik maka akan bisa mewujudkan suatu sistem Delegation of Authority dan pertanggungjawaban akan terlaksana secara efektif dan efisien.
Kerja sama di antara atasan dan bawahan bisa dilakukan, dibina melalui komunikasi baik yang berbentuk lisan maupun tulisan (laporan). Agar laporan tersebut bisa efektif mempunyai syarat-syarat yang perlu dipenuhi demi terbentunya laporan yang baik maka seorang perlu mengetahui secara baik bagaimana pembuatan format laporan yang sempurna. Sehingga dengan laporan yang terformat bagus akan bisa bermanfaat baik dalam komunikasi maupun dalam mencapai tujuan organisasi.
2.2 Sistematika Penulisan Laporan Penelitian Ilmiah
Laporan Penelitian Ilmiah
Penulisan laporan penelitian ilmiah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penelitian ilmiah. Karena penelitian ilmiah dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala atau fenomena secara menyeluruhdan kontekstual, maka laporan penelitian ilmiah haruslah mampu memberikan gambaran yang utuh dan kontekstual tehtang topik yang diteliti.
Laporan penelitian ilmiah terdiri atas tiga bagian utama, yakni bagian awal, bagian inti dari bagian akhir Bagian awal berisi abstrak kata pengantar. daftar isi. daftar tabel/Bagan. dan daftar lampiran. Bagian inti laporan berisi paparan tentang keseturuhan aktivitas penelitia yang dilakukan, dan bagian akhir berisi daftar rujukan serta lampiran-lampiran.
Format yang digunakan dalam menulis laporan penelitian kualitatif sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan
1. Latar Belakang Masalah.
2. Rumusan Masalah.
3. Tujuan Penelitian.
BAB II. Landasan Teori
Berisikan teori-teori mengenai data penelitian.
BAB III Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian
BAB IV Analisis dan Pembahasan
Berisikan analisis dan pembahasan mengenai penelitian
BAB V PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Daftar Pustaka
Contoh Laporan Penelitian Kualitatif :
MENUJU KEPUASAN PELANGGAN MELALUI PENCIPTAAN KUALITAS PELAYANAN
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam artikelnya The New soul and Structure of The Post Management Corporation, Ricard Koch dan Ian Godden memperkirakan pada masa yang akan datang para pelanggan akan semakin memegang peran kunci keberhasilan perusahaan. ini memaksa perusahaan-perusahaan untuk lebih beorientasi eksternal dengan cara memberikan pelayanan dengan mutu sebaik mungkin kepada para pelanggan mereka (Soetjipto, 1997).
Hasil penelitian Pilar (2000) menyimpulkan, bila konsumen yang merasa puas dapat mempengaruhi satu saja teman atau rekannya mengenai kehebatan suatu produk atau jasa yang ditawarkan suatu perusahaan dan akhirnya mendatangkan seorang konsumen atau
pelanggan baru, maka nilai konsumen atau pelanggan yang pertama itu menjadi bertambah
dua kali lipat. Ini yang terkadang tidak disadari oleh banyak pemasar atau perusahaan.
Umumnya masih acuh bagaimana memelihara konsumen atau pelanggan.
Mengutip analisis Elu (1997), bahwa pembelian ulang dan pelanggan-pelanggan yang loyal merupakan faktor utama yang menentukan profitabilitas perusahaan. Pelanggan yang loyal tercipta dari kepuasan akan pelayanan yang mereka peroleh yang selanjutnya tanpa ada paksaan akan kembali untuk melakukan pembelian ulang terhadap produk yang sama dan pelayanan yang sama atau lebih baik dari pertama.
Pelayanan yang bertujuan memperoleh kepuasan pelanggan bukanlah suatu yang
mudah untuk dilakukan, sering didapati masalah-masalah dalam pengelolaan pelayanan
sebuah perusahaan dan ketidakberhasilan memuaskan sebagian besar pelanggan mereka.
Seperti pernyataan Budi (1997) bahwa masalah atau persoalan yang biasa dihadapi
baik oleh perusahaan maupun pelanggan berkaitan dengan mutu layanan yang diberikan
perusahaan kepada pelanggannya adalah sistem layanan yang birokratis, berbelit-belit, dan tidak jelas, kedua, sumber daya manusia perusahaan yang masih belum menyadari arti pentingnya pelanggan bagi keberhasilan perusahaan, pengetahuan dan kemampuan yang kurang, sikap dan perilaku yang belum baik.
Subroto dan Dolly Sutajaya Nasution (2001) menyatakan dari hasil penelitian tentang
pengukuran tingkat kepuasan pelanggan bahwa tingkat kepuasan pelanggan dipengaruhi
secara positif oleh dimensi pelayanan (dimensi empati, kecepat-tanggapan, dan jaminan).
Ketiga hal di atas menjadi indikator untuk menentukan apakah tingkat pelayanan sudah mampu mencapai tingkat kepuasan pelanggan. Empati menunjukkan kepedulian pihak perusahaan kepada pelanggan atau calon pelanggan, kecepat-tanggapan merupakan daya kemampuan memahami apa yang diinginkan pelanggan dari perusahaan, dan jaminan sebagai bentuk kepastian yang diperoleh pelanggan setelah dilakukan transaksi pembelian.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian pelayanan pelanggan?
2. Apa bentuk pelayanan?
1.3 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui pengertian pelayanan pelanggan.
2. Untuk mengetahui bentuk layanan.
Bab II Landasan Teori
2.1Beberapa Pengertian Pelayanan
Perusahaan sebagai sebuah lembaga bisnis yang mengejar keuntungan atas kegiatan
yang dijalankannya harus pula memperhatikan pelayanan yang diberikan agar kepuasan
pelanggan dapat tercapai.
Menurut Munir (1991) pelayanan adalah aktivitas yang dilakukan seseorang atau
sekelompok orang dengan landasan faktor material melalui sistem, prosedur, dan metode tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan orang lain sesuai dengan haknya. Hal ini
menjelaskan bahwa pelayanan adalah suatu bentuk sistem, prosedur atau metode tertentu yang diberikan kepada orang lain dalam hal ini pelanggan agar kebutuhan pelanggan tersebut dapat terpenuhi sesuai dengan harapan mereka.
Tjiptono (1998) mengemukakan kualitas pelayanan/jasa adalah tingkat keunggulan
yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi
keinginan pelanggan. Menurut pendapat tersebut sebuah kualitas pelayanan atau sebagai
keunggulan-keunggulan yang diberikan perusahaan dalam rangka memnuhi keinginan
pelanggan.
Sedangkan menurut Siagian (1998) pelayanan secara umum adalah rasa menyenangkan yang diberikan kepada orang lain disertai kemudahan-kemudahan dan memenuhi segala kebutuhan mereka. Dengan demikian pelayanan merupakan upaya memberikan kesenangan-kesenangan kepada pelanggan dengan adanya kemudahan-kemudahan agar pelanggan dapat memenuhi kebutuhannya. Payne (2000) menyatakan kualitas jasa berkaitan dengan kemampuan sebuah organisasi untuk memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Menurut Mulyono (1993) pelayanan adalah rasa (menyenangkan atau tidak menyenangkan) yang oleh penerima pelayanan pada saat memperoleh pelayanan.
Dari seluruh defenisi di atas dapat dilihat bahwa kualitas pelayanan dapat
disimpulkan sebagai sebuah tingkat kemampuan (ability) dari sebuah perusahaan dalam
memberikan segala yang menjadi harapan pelanggan dalam memenuhi kebutuhannya.
2.2 Bentuk Pelayanan
Pelayanan seperti diketahui di atas merupakan bentuk memenuhi apa-apa yang
diharapkan pelanggan atas kebutuhan mereka. Pelayanan pada umumnya dibedakan atas dua:
Berbagai bentuk pelayanan secara umum adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan atas produk berbentuk barang, yakni pelayanan yang diberikan perusahaan atas produk perusahaan berupa barang yang berwujud.
2. Pelayanan atas produk berbentuk jasa, yakni pelayanan yang diberikan perusahaan atas produk yang sifatnya tidak berwujud (tidak nyata).
Menurut Lovelock seperti dikutip Tjiptono (2000) pelayanan/jasa dapat
diklasifikasikan berdasarkan lima kriteria, yaitu:
1. Berdasarkan sifat tindakan jasa
2. Berdasarkan hubungan dengan pelanggan
3. Berdasarkan tingkat cutomization dan judgement dalam penyampaian jasa
4. Berdasarkan sifat permintaan dan penawaran jasa
5. Berdasarkan metode penyampaian jasa
Menurut Moenir (1992) bentuk-bentuk dari pelayanan tersebut terdiri dari :
1. Pelayanan dengan lisan
2. Pelayanan dengan tulisan
3. Pelayanan dengan perbuatan
Pelayanan dengan lisan. Dalam pelayanan dengan lisan ini fungsi humas betul-betul
diefektifkan sebagai kepanjangan tangan dari pemberian informasi kepada pelanggan. Dengan kata lain pelayanan lisan adalah komunikasi langsung kepada pelanggan.
Pelayanan dengan tulisan. Pelayanan dalam bentuk tulisan ini dilakukan berdasarkan
pada jarak yang terlalu jauh antara pelanggan dengan produsen. Adapun pelayanan ini dapat digolongkan yaitu pelayanan berupa petunjuk dan pelayanan berupa reaksi tertulis atas permohonan.
Pelayanan dengan Perbuatan. Adapun pelayan yang dilakukan dengan perbuatan
merupakan tindak lanjut dari suatu pekerjaan pada bagian pelayanan agar dapat beradaptasi langsung atau bertatap muka dengan pelanggan. Adanya penerapan bentuk pelayanan yang diberikan secara tidak langsung akan dapat memberikan kepuasan kepada para pelanggan.
2.3 Determinan Pelayanan
Agar pelayanan memiliki kualitas dan memberikan kepuasan kepada pelanggan
mereka, maka perusahaan harus memperhatikan berbagai dimensi yang dapat menciptakan
dan meningkatkan kualitas pelayanannya.
Hasil penelitian yang dilakukan Berry dan kawan-kawan seperti dikutip Payne (2000)
faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan dapat diidentifikasi lima aspek kunci sebagai berikut:
• Faktor fisik (tangibles): fasilitas fisik, perlengkapan, penampilan personil.
• Reliabilitas (reliability): kemampuan melakukan layanan atau jasa yang diharapkan secara meyakinkan, akurat dan konsisten.
• Daya tanggap (responsibility): kemauan memberikan layanan cepat dan membantu
pelanggan.
• Jaminan (assurances): pengetahuan, sopan santun, dan kemampuan karyawan
menyampaikan kepastian dan kepercayaan.
• Empati (emphaty): perhatian individual kepada pelanggan.
Untuk menciptakan kualitas pelayanan yang tinggi, Tjiptono (2000) mengemukakan
secara garis besar strategi pemasaran pelayanan jasa yang pokok berkaitan dengan tiga hal berikut:
Pertama. Melakukan differensiasi kompetitif. Perusahaan jasa dapat
mendeferensiasikan dirinya melalui citra di mata pelanggan, misalnya melalui simbol-simbol dan lambang-lambang yang mereka digunakan. Selain itu perusahaan dapat melakukan deferensiasi kompetitif dalam penyampaian jasa (service delivery) melalui 3 aspek yang dikenal dengan 3P dalam pemasaran jasa, yaitu :
• Orang (people) yang dilatih agar dapat diandalkan.
• Lingkungan fisik (physical environement) yang dikembangkan dengan lebih atraktif,
dan
Kedua. Mengelola kualitas jasa. Mengelola kualitas jasa adalah mengelola gap
(kesenjangan) dalam hal:
• Gap antara harapan pelanggan dengan persepsi manajemen
• Gap antara persepsi manajemen terhadap pelanggan dan spesifikasi kualitas jasa
Ketiga. Mengelola produktivitas. Ada enam pendekatan yang dapat diterapkan untuk
meningkatkan produktivitas jasa, yaitu:
• Penyedia jasa bekerja lebih keras atau lebih cekatan dari biasanya.
• Meningkatkan kuantitas jasa dengan mengurangi sebagian kualitasnya.
Alma (1998) menyatakan kosumen menginginkan layanan yang baik dengan harapan
sebagai berikut:
1. Kualitas layanan yang konsisten
2. Sikap personil yang selalu ramah
3. Kejelasan suara, gambar, atau cetakan
4. Tidak terlalu sering gangguan, kerusakan, kalaupun ada cepat diperbaiki
5. Successfull Call Ratio (SCR) yang tinggi.
Bab III Metodelogi
Dalam penelitian ini menggunakan metode kuesioner. Setelah kuesioner disusun maka kuesioner disebar kepada para responden untuk mengetahui bagaimana tingkat kepuasan pelanggan sebenarnya. Dengan model pengembangan loyalitas/kepuasan pelanggan di atas, maka dapat diambil suatu keputusan yang bermanfaat bagi manajemen pemasaran perusahaan.
Bab IV Analisis dan Pembahasan
Telah banyak dilakukan riset untuk menentukan kepuasan pelanggan, walaupun ini
bukanlah suatu pekerjaan mudah, namun perusahaan harus melaksanakannya agar pelanggan
selalu merasa puas atas pelayanan yang diberikan.
Menurut McCarthy & Perreault, Jr (1993) upaya untuk mengukur kepuasan
pelanggan merupakan yang sukar, karena bergantung pada tingkat aspirasi dan harapan yang ada. Pelanggan yang kurang beruntung akan mengharap lebih banyak dari suatu
perekonomian pada saat mereka melihat orang lain dengan standar hidup lebih baik. Selain tingkat aspirasi juga cenderung menaik dengan berulangnya keberhasilan dan menurun karena tidak berhasil.
Garvin, Peppard, dan Rowland yang dikutip oleh Tjiptono (2000) menyatakan faktor
yang sering digunakan dalam mengevaluasi kepuasan terhadap suatu produk diantaranya:
1. Kinerja (performance): karakteristik operasi pokok dari produk inti (core product) yang dibeli.
2. Ciri-ciri atau keistimewaan tambahan (features): yaitu karakteristik sekunder atau
pelengkap.
3. Keandalan (reliability): yaitu kemungkinan kecil akan mengalami kerusakan atau gagal pakai.
4. Kesesuaian dengan spesifikasi (conformance to specification): yaitu sejauh mana
karakteristik desain operasi memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Daya tahan (durability), berkaitan dengan berapa lama produk tersebut dapat terus
digunakan.
6. Serviceability: meliputi kecepatan, komptensi, kenyamana, mudah direperasi, serta
penanganan keluhan yang memuaskan.
7. Estetika: yaitu daya tarik produk terhadap panca indera.
8. Kualitas yang dipersepsikan (perceived quality): yaitu citra rasa dan reputasi produk serta tanggung jawab perusahaan terhadapnya”.
Selanjutnya dapat dilihat pula pernyataan Pasuraman seperti dikutip Tjiptono (2000)
bahwa dalam mengevaluasi jasa umumnya pelanggan menggunakan beberapa atribut faktor
berikut:
• Bukti langsung (tangibles) meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai, dan sarana
komunikasi.
• Keandalan (reliability) yakni kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan
segera, akurat, dan memuaskan.
• Daya tanggap (responsibility) yaitu keinginan para staff dan karyawan untuk membantu
pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap
• Jaminan (assurances) mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, kemampuan dan
sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staff, bebas dari bahaya, resiko atau keraguraguan.
• Empati (emphaty): meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang
baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan.
Adapun mengenai kepuasan ini Cravens (1996) lebih mengemukakan pemuasan
pelanggan harus disertai dengan pemantauan terhadap kebutuhan dan keinginan mereka.
Mengidentifikasikan atribut produk dan dukungan pelayanan yang dianggap penting oleh para pembeli pada saat mereka membeli dan menggunakan produk tersebut merupakan tujuan manajemen. kepuasan pelanggan akan dipengaruhi oleh sistem pengiriman produk, performa produk atau jasa, citra perusahaan/produk/merek, nilai harga yang dihubungkan dengan nilai yang diterima pelanggan , prestasi para karyawan, keunggulan dan kelemahan para pesaing.
Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Kottler (1993) yang menyatakan kunci untuk
mempertahankan pelanggan adalah kepuasan pelanggan.
Seorang pelanggan yang puas akan:
1. Membeli lagi
2. Mengatakan hal-yang baik tentang perusahaan kepada orang lain
3. Kurang memperhatikan merek dan iklan produk pesaing
4. Membeli produk lain dari perusahaan yang sama.
Dengan adanya kepuasan yang diperoleh pelanggan, maka pelanggan akan bersikap
loyal kepada perusahaan dan produk yang dihasilkannya. Artinya pelanggan akan terus
bersikap setia walaupun terdapat produk sejenis dari perusahaan lain.
Untuk mewujudkan kepuasan pelanggan dikembangkan suatu model pengembangan
dan penggunaan kuesioner kepuasan pelanggan seperti dikatakan Supranto (1997) adalah:
1. Menentukan kebutuhan pelanggan
Pengetahuan tentang kebutuhan pelanggan sangat penting, ditinjau dari dua alasan
berikut:
Pertama: Pengetahuan ini akan memberikan suatu pemahaman yang lebih baik
mengenai cara pelanggan mengartikan mutu barang atau jasa yang dijual. Apabila perusahaan mampu memahami kebutuhan pelanggan, perusahaan akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk mengetahui bagaimana seharusnya memuaskan pelanggan.
Kedua: Pengetahuan ini akan memudahkan pengembangan kuesioner kepuasan
pelanggan. Pertanyaan-pertanyaan harus dapat menunjukkan kepuasan pelanggan yang mana
tergantung setiap dimensi mutu tertentu.
Menurut Zeithaml, Pasuraman dan Berry seperti dikutip Supranto (1997) ada lima
dimensi mutu pelayanan/kebutuhan pelanggan:
a.Dapat diaraba (tangibles)
b.Andal (reliability)
c.Ketanggapan (responsiveness)
d.Jaminan (assurances)
e.Empati (empathy)
Artinya dengan kelima dimensi di atas menjadi indikator apa yang diharapkan oleh
pelanggan dalam pelayanan yang diberikan perusahaan. Untuk itu perusahaan harus mampu
mewujudkan kelima dimensi di atas.
Bab V Penutup
5.1 Kesimpulan
Mungkin pada masa lalu, perasaan orang tidak terlalu dipertimbangkan oleh dunia
usaha. Namun pada masa kini, perasaan menjadi hal yang utama. Alasannya, bila melihat
sumber dari perasaan konsumen, setiap kontak yang dilakukan ketika mengeluarkan uang
sebagai seorang konsumen akan mninggalkan kesan. Sayangnya seringkali perusahaan tidak menyadari kesan itu, atau dapat dikatakan netral. Apa yang terjadi pada kontak tersebut tidak memiliki arti, tidak buruk, juga tidak istimewa dan tidak berdampak apapun.
Namun kadangkala sebagai konsumen-pelanggan, mendapatkan perlakuan di bawah
standar yang diharapkan. Bila diabaikan, diperlakukan secara kasar, atau diperlakukan secara tidak adil, maka dalam diri pelanggan akan timbul perasaan marah, frustasi atau kecewa.
Tidak mau lagi berhubungan dengan siapapun yang telah memperlakukan seperti itu. Pada
kesempatan lain, perhatian yang diterima sebagai konsumen-pelanggan sangat istimewa.
Orang yang melayani hangat, bersahabat dan penuh perhatian, menghormati konsumen.,
menyelesaikan persoalan konsumen, dan terlihat sangat memahami produk/jasa yang
ditawarkannya. Setelah kontak seperti itu, dalam diri konsume-pelanggan akan timbul
perasaan positif, konsumen-pelanggan diperlakukan dengan baik, dihargai dan tentu saja ingin mengulangi pengalaman menyenangkan tersebut.
Dengan demikian pelayanan adalah suatu hal penting dalam mewujudkan kepuasan
dan loyalitas pelanggan. Perusahaan-perusahaan yang mampu mewujudkan pelayanan ini
akan mendapatkan tempat di mata pelanggan, dan sebaliknya, perusahaan yang mengabaikan
pelayanan akan ditinggalkan pelanggan.
5.2 Daftar Pustaka
Alma, Buchari. 1998. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa, Alfabeta. Bandung.
Diana, Anastasia, dan Fandy Tjiptono. 1998. “Penerapan Sistem Kualitas Dalam Industri Jasa
Berdasarkan Konsep Total Quality Service”. Manajemen Usahawan-Lembaga
Management FE UI. Jakarta.
Elu, Wilfridus B. 1997. “Membangun Keunggulan Melalui Relationship Marketing”.
Manajemen Usahawan-Lembaga Management FE UI. Jakarta.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari hasil penulisan diatas mengenai laporan, dapat disimpulkan bahwa laporan adalah sebagai informasi tertulis yang dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban atas sesuatu penugasan. Laporan juga dapat dikatakan sebagai sesuatu macam dokumen yang disampaikan atau menyampaikan informasi mengenai sebuah masalah yang telah atau tengah diselidiki, dalam bentuk fakta-fakta yang diarahkan kepada pemikiran atau tindakan yang akan diambil.
3.2 Daftar Pustaka
http://www.docstoc.com/docs/25152803/SISTEMATIKA-LAPORAN
http://id.wikipedia.org/wiki/laporan
Tugas ke 10 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Syariah
A. Sejarah Bank Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan istilah islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank ofEgypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Awal perkembangan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada mulanya Perbankan Syariah belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan syariah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-Undang No 10 tahun 1998 maka bank syari’ah telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah ataupun mengkonversi secara total menjadi bank syariah. Dengan diakuinya dua system perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem konvensional, maka bank syariah semakin berkembang dan mulai dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Perkembangan sistem perbankan di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, system karekteristik sistem perbankan syari’ah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan berspekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang telah bervariatif, perbankan syari’ah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa kecuali (Bank Indonesia, 2008).
B. Definisi Perbankan Syariah
Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Definisi lainnya, Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat islam saja, tetapi seluruh masyarakat.
C. Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
a. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
D. Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa Untuk Peminjaman Dana
a. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c. Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
d. Takaful (Asuransi Islam)
Dalam kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kat kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalh pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung. Istilah kata takaful ini merupakan istilah yang relative baru, jika dilihat tidak satupun ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan istilah takaful ini. Bahkan dalam hadits pun, juga tidak dijumpai kata yang menggunakan istilah takaful. Namun secara system keukhuwahan, takaful sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya melalui ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah pada waktu itu sebagaimana yang digambarkan oleh hadits.
2. Jasa Untuk Penyimpan Dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
E. Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sektor potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Dalam undang-undang No.7 tahun 1992, Bank Syari’ah diposisikan sebagai Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Dalam pasal 6 undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan dari undang-undang No. 7 tahun 1992 di pertegas bahwa; pertama, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatan usahanya menberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran (UU No. 10/1998, 9-10). Dengan kekuatan hukum ini, bank syari’ah mendapatkan kesempatan yang sama dengan bank konvensional untuk melakukan aksi bisnis dalam dunia perbankan. Berdirinya bank syariah di Indonesia dipelopori oleh dua Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di bandung pada 15 juli 1991, dan mulai beroperasi pada 19 Agustus 1991. Kedua BPRS tersebut adalah Dana Mardhatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera. Beberapa bulan kemudian, tepat pada 1 November 1991, berdiri bank umum syari’ah (BUS) yang pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi pada 2 mei 1992.
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sumber:
http://adib.web.id/2010/07/12/pengertian-azas-takaful-dalam-asuransi-syariah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Syariah
A. Sejarah Bank Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan istilah islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank ofEgypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Awal perkembangan perbankan syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada mulanya Perbankan Syariah belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan syariah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-Undang No 10 tahun 1998 maka bank syari’ah telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah ataupun mengkonversi secara total menjadi bank syariah. Dengan diakuinya dua system perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem konvensional, maka bank syariah semakin berkembang dan mulai dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Perkembangan sistem perbankan di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, system karekteristik sistem perbankan syari’ah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan berspekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang telah bervariatif, perbankan syari’ah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa kecuali (Bank Indonesia, 2008).
B. Definisi Perbankan Syariah
Syariah adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Definisi lainnya, Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat islam saja, tetapi seluruh masyarakat.
C. Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
a. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
b. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
c. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
d. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
e. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
D. Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa Untuk Peminjaman Dana
a. Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b. Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
c. Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
d. Takaful (Asuransi Islam)
Dalam kamus Al-Munawir dijelaskan bahwa arti kat kafala yang merupakan kata dasar dari takaful adalh pertanggungan yang berbalasan, hal saling menanggung. Istilah kata takaful ini merupakan istilah yang relative baru, jika dilihat tidak satupun ayat-ayat Al-Qur’an menggunakan istilah takaful ini. Bahkan dalam hadits pun, juga tidak dijumpai kata yang menggunakan istilah takaful. Namun secara system keukhuwahan, takaful sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya melalui ukhuwah dalam kehidupan bermasyarakat di Madinah pada waktu itu sebagaimana yang digambarkan oleh hadits.
2. Jasa Untuk Penyimpan Dana
• Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
• Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
E. Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sektor potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Dalam undang-undang No.7 tahun 1992, Bank Syari’ah diposisikan sebagai Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Dalam pasal 6 undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan dari undang-undang No. 7 tahun 1992 di pertegas bahwa; pertama, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatan usahanya menberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedua, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran (UU No. 10/1998, 9-10). Dengan kekuatan hukum ini, bank syari’ah mendapatkan kesempatan yang sama dengan bank konvensional untuk melakukan aksi bisnis dalam dunia perbankan. Berdirinya bank syariah di Indonesia dipelopori oleh dua Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) di bandung pada 15 juli 1991, dan mulai beroperasi pada 19 Agustus 1991. Kedua BPRS tersebut adalah Dana Mardhatillah dan BPRS Berkah Amal Sejahtera. Beberapa bulan kemudian, tepat pada 1 November 1991, berdiri bank umum syari’ah (BUS) yang pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang mulai beroperasi pada 2 mei 1992.
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Sumber:
http://adib.web.id/2010/07/12/pengertian-azas-takaful-dalam-asuransi-syariah/
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
Tugas ke 9 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Dana Pihak Ketiga
A. Definisi Dana Pihak ke Tiga
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
B. Usaha-Usaha yang dilakukan sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
C. Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga antara lain:
1. Giro
Giro adalah suatu simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
3. Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka terdiri dari tiga macam, antara lain:
a. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
b. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang.
c. Deposit On Call
Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Dana Pihak Ketiga
A. Definisi Dana Pihak ke Tiga
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
B. Usaha-Usaha yang dilakukan sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon (dukungan dalam bentuk dana) dalam usaha patungan.
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli.
C. Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga antara lain:
1. Giro
Giro adalah suatu simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang
lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
2. Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit.
3. Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka terdiri dari tiga macam, antara lain:
a. Deposito Berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
b. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang.
c. Deposit On Call
Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.
Tugas ke 8 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Jasa-Jasa Bank
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah.
Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based.
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkaso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) (Ekspor Impor)
5. Travellers Cheque (Cek Perjalanan)
Penjelasan secara lengkap jasa-jasa perbankan sebagai berikut:
1. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat Inkaso antara lain:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran adalah warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran adalah warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen
penting.
Jenis Inkaso sebagai berikut:
a. Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso Masuk merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar : Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3. Safe Deposito Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang ¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
Kegunaan Safe Deposit Box antara lain:
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
4. Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Traveller Cheque (Cek Perjalanan)
Travellers Cheque (Cek Perjalanan) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
J Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
J Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
J Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
J Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
J Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
SUMBER
http://imamnugraha.wordpress.com/2010/03/16/jasa-jasa-bank/
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/jasa-jasa-bank/
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Jasa-Jasa Bank
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah.
Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja. Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntungan yang disebut dengan fee based.
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkaso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) (Ekspor Impor)
5. Travellers Cheque (Cek Perjalanan)
Penjelasan secara lengkap jasa-jasa perbankan sebagai berikut:
1. Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat Inkaso antara lain:
a. Warkat inkaso tanpa lampiran adalah warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran adalah warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen
penting.
Jenis Inkaso sebagai berikut:
a. Inkaso Keluar merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso Masuk merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar : Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3. Safe Deposito Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang ¬barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
Kegunaan Safe Deposit Box antara lain:
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
4. Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain-lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
a. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
b. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
c. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
d. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
e. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
f. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Traveller Cheque (Cek Perjalanan)
Travellers Cheque (Cek Perjalanan) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
J Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia
J Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)
J Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro
J Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat
J Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.
SUMBER
http://imamnugraha.wordpress.com/2010/03/16/jasa-jasa-bank/
http://jagatrian.wordpress.com/2011/03/05/jasa-jasa-bank/
ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13591/INKASO.doc
Tugas ke 7 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kredit Usaha Kecil (KUK) merupakan kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Macam-macam KUK antara lain:
1. KUK-Kredit Investasi
KUK-kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK-kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK-kredit modal kerja kontraktor adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling
KUK-channeling adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Jenis Kredit terdiri dari :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan Kredit sebagai berikut :
a. Tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
b. Dapat membandingkan strategi perkreditan strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
c. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif atau tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha atau saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi Internasional.
Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara. Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.
Sumber:
http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/
http://www.scribd.com/doc/24849810/Kredit-KUK-pbi0302
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Kredit Usaha Kecil (KUK)
Kredit UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah kredit yang diberikan oleh pemerintah melalui dunia perbankan dengan tujuan untuk mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan mendorong investasi. Dengan tumbuhnya investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kredit Usaha Kecil (KUK) merupakan kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
Macam-macam KUK antara lain:
1. KUK-Kredit Investasi
KUK-kredit investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.
2. KUK-Kredit Modal Kerja
KUK-kredit modal kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
3. KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
KUK-kredit modal kerja kontraktor adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
4. KUK-Channeling
KUK-channeling adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Jenis Kredit terdiri dari :
1. Kredit jangka pendek : berlangsung selama 1 tahun.
2. Kredit jangka menengah : berlangsung antara 1 – 3 tahun.
3. Kredit jangka panjang : berlangsung 1-5 tshun.
Persyaratan Kredit sebagai berikut :
a. Tidak diperkenankan kredit tanpa jaminan.
b. Dapat membandingkan strategi perkreditan strategi pemberian kredit harus tepat dalam besaran ekonomi yang stabil.
c. Dalam proses penilaian kredit untuk menganalisis calon debitur apakah menunjukkan indikasi kelangsungan bayaran positif atau tidak, hal ini dilakukan dengan syarat 6 C, yaitu :
(1) Character : karakter nasabah berkaitan dengan watak seseorang dimana apakah ada keinginan untuk membayar, apakah pemohon akan tetap memenuhi kewajibannya. Cara mengetahuinya melalui wawancara, riwayat hidup, reputasi dari lingkungan usaha atau saudara, meneliti kegiatan dan pengalaman usaha.
(2) Capacity : bagaimana kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya, harus diperhatikan cash flow, proyeksi neraca/laporan keuangan, kemampuan manajemen, pemasaran, teknis, kewajiban pada pihak lain.
(3) Capital : nilai kekayaan. Biasanya diukur dengan modal sendiri perbandingan aktiva dikurangi passiva. Kredit sebagai tambahan modal. Modal harus lebih besar dari kredit.
(4) Colateral : Jaminan – jaminan yang langsung diserahkan kepada bank, bisa surat berharga tapi bentuk fisiknya diperiksa.
(5) Condition of economy : Kondisi perekonomian, apakah memperbolehkan pemberian kredit. Kepastian produk meliputi perkembangan produk dan bahan baku, pemasaran, teknologi, dll.
(6) Constrains : hambatan-hambatan yang mungkin timbul dari si pengambil kredit.
Tujuan kredit :
1. Profitability : keuntungan dilihat dari bank sebagai pemberi kredit dan nasabah sebagai penerima kredit.
2. Safety : keamanan, bahwa uang yang dipinjam akan kembali lagi.
3. Keuntungan bank : selisih bunga kredit dan bunga tabungan dikurangi biaya operaisonal.
Fungsi Kredit :
1. Meningkatkan utility dari modal (Daya guna uang) artinya uang itu produktif.
2. Meningkatkan utility dari suatu barang artinya menambah nilai jual suatu barang.
3. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang artinya akan mempercepat laju uang/ekonomi.
4. Meningkatkan kegairahan usaha Contoh : KIK, KMKP, KUT, kredit UKM.
5. Kredit sebagai alat stabilitas ekonomi : pengendali inflasi, peningkatan ekspor, rehabilitasi prasarana, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
6. Kredit sebagai jembatan meningkatkan pendapatan nasional
7. Kredit sebagai hubungan ekonomi Internasional.
Berdasarkan uraian di atas mengenai kredit, maka dapat kita analisis bahwa dengan adanya kredit UKM akan meningkatkan laju perekonomian, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dikarenakan dengan kredit UKM maka akan memberikan tambahan modal dan investasi sehingga mendorong tumbuhnya usaha manufaktur dan sektor riil, dengan meningkatnya sektor riil maka pendapatan nasional akan meningkat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat maka secara otomatis akan meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat karena pendapatan per kapita merupakan salah satu indicator tingkat kemakmuran suatu negara. Namun dalam pemberian kredit UKM ini harus dilakukan manajemen yang baik, terutama manajemen berbasis resiko, karena dengan adanya manajemen yang baik maka diharapkan tidak terjadi kredit UKM yang macet. Menurut analisis saya kredit UKM macet tidak akan terjadi jika proses pemberian kredit UKM berjalan secara professional dan memenuhi prosedur yang berlaku. Dari analisis kredit UKM yang macet disebabkan antara lain oleh adanya pemberian kredit kepada usaha yang fiktif, kurangnya prinsip kehati-hatian bank, kurangnya manajemen yang professional, tidak memenuhi persyaratan 6 C, tidak memenuhi prosedur yang berlaku, dll.
Sumber:
http://khaerul21.wordpress.com/2009/06/23/analisis-artikel-kredit-usaha-kecil-dan-menengah/
http://www.scribd.com/doc/24849810/Kredit-KUK-pbi0302
Tugas ke 6 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Loan to Deposite Ratio (LDR)
Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur aset bank, kredit atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar yang diperoleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dana pihak ketiga maka besarnya pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya.
Loan to deposite ratio (LDR) merupakan rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Menurut Sugiyanto dkk (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa LDR merupakan rasio keuangan yang mampu memprediksi kebangkrutan bank nasional di Indonesia (yang diproksi melalui CAR) satu tahun sebelum gagal. Hasil penelitiannya didukung oleh Haryati (2001) yang menunjukkan LDR mampu membedakan CAR pada bank yang bangkrut dan sehat.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Loan to Deposite Ratio (LDR)
Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur aset bank, kredit atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar yang diperoleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dana pihak ketiga maka besarnya pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya.
Loan to deposite ratio (LDR) merupakan rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid). Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan (Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit.
Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Menurut Sugiyanto dkk (2002) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa LDR merupakan rasio keuangan yang mampu memprediksi kebangkrutan bank nasional di Indonesia (yang diproksi melalui CAR) satu tahun sebelum gagal. Hasil penelitiannya didukung oleh Haryati (2001) yang menunjukkan LDR mampu membedakan CAR pada bank yang bangkrut dan sehat.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
Tugas ke 5 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Perhitungan Bunga
SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA
Cek Tn.A 10 juta Cek Tn.2 12 juta
B/G Nn.B 15 juta B/G Ny.K 11 juta
Cek Nn.C 4 juta Cek Nn.L 13 juta
Kiriman untuk Tn.Joko 5 juta Kiriman untuk Tn.Tono 19 juta
Kiriman untuk Nn.Deti 5 juta Kiriman untuk Tn.Joki 16 juta
Nota kredit untuk PT.X 50 juta Nota kredit untuk PT.4 20 jua
TOLAK TOLAK
Cek Tn.A Cek Tn.2
Cek Tn.C B/G Ny.K
SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA
-1O juta +10 juta
-15 juta +15 juta
-4 juta +4 juta
+5 juta -5 juta
+8 juta -8 juta
+50 juta -50 juta
+12 juta -12 juta
+11 juta -11 juta
+13 juta -13 juta
-14 juta +14 juta
-16 juta +16 juta
-20 juta +20 juta
+20 juta -20 juta
+11 juta -11 juta
RUMUS : %ί x HB x nominal
________
365
Tabungan akun → Siti Jakarta , ί – 10 %
2/3 Setor tunai 10 juta
5/3 Pinbuk kredit dari Depok 15 juta
8/3 Pinbuk debet untuk giro 5 juta
12/3 Pinbuk kredit cek Tn.L ( Karman ) 10 juta
18/3 Ambil tunai 7 juta
21/3 Kirim untuk tabungan Q di Siti Surabaya 5 juta
Rekapitulasi Saldo
2/3 →10 juta Db.kas
Kre.Tab
5/3 → 25 juta Db.Deposito
Kre.Tabungan
8/3→ 20 juta Db.Tabungan
Kre.Giro
12/3→ 30 juta Db.R/K pada BI
Kre.Tabungan
18/3→ 23 juta Db.Tabungan
Kre.Kas
21/3→ 18 juta Db.Tabungan
Kre.RAK
31/3→ 18 juta Saldo akhir Atun ( bulan Maret )
Saldo awal ¼ = 18 juta + xxx
SALDO HARIAN
5/3 10% x ( 5 – 2 ) x 10 juta = xxx
________
365
8/3 10 % x ( 8 – 5 ) x 25 juta = xxx
_________
365
12/3 10 % x ( 12 – 8 ) x 20 juta = xxx
_________
365
18/3 10 % x ( 18 – 12 ) x 30 juta = xxx
__________
365
21/3 10 % x ( 21 – 18 ) x 23 juta = xx
_________
365
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Perhitungan Bunga
SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA
Cek Tn.A 10 juta Cek Tn.2 12 juta
B/G Nn.B 15 juta B/G Ny.K 11 juta
Cek Nn.C 4 juta Cek Nn.L 13 juta
Kiriman untuk Tn.Joko 5 juta Kiriman untuk Tn.Tono 19 juta
Kiriman untuk Nn.Deti 5 juta Kiriman untuk Tn.Joki 16 juta
Nota kredit untuk PT.X 50 juta Nota kredit untuk PT.4 20 jua
TOLAK TOLAK
Cek Tn.A Cek Tn.2
Cek Tn.C B/G Ny.K
SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA
-1O juta +10 juta
-15 juta +15 juta
-4 juta +4 juta
+5 juta -5 juta
+8 juta -8 juta
+50 juta -50 juta
+12 juta -12 juta
+11 juta -11 juta
+13 juta -13 juta
-14 juta +14 juta
-16 juta +16 juta
-20 juta +20 juta
+20 juta -20 juta
+11 juta -11 juta
RUMUS : %ί x HB x nominal
________
365
Tabungan akun → Siti Jakarta , ί – 10 %
2/3 Setor tunai 10 juta
5/3 Pinbuk kredit dari Depok 15 juta
8/3 Pinbuk debet untuk giro 5 juta
12/3 Pinbuk kredit cek Tn.L ( Karman ) 10 juta
18/3 Ambil tunai 7 juta
21/3 Kirim untuk tabungan Q di Siti Surabaya 5 juta
Rekapitulasi Saldo
2/3 →10 juta Db.kas
Kre.Tab
5/3 → 25 juta Db.Deposito
Kre.Tabungan
8/3→ 20 juta Db.Tabungan
Kre.Giro
12/3→ 30 juta Db.R/K pada BI
Kre.Tabungan
18/3→ 23 juta Db.Tabungan
Kre.Kas
21/3→ 18 juta Db.Tabungan
Kre.RAK
31/3→ 18 juta Saldo akhir Atun ( bulan Maret )
Saldo awal ¼ = 18 juta + xxx
SALDO HARIAN
5/3 10% x ( 5 – 2 ) x 10 juta = xxx
________
365
8/3 10 % x ( 8 – 5 ) x 25 juta = xxx
_________
365
12/3 10 % x ( 12 – 8 ) x 20 juta = xxx
_________
365
18/3 10 % x ( 18 – 12 ) x 30 juta = xxx
__________
365
21/3 10 % x ( 21 – 18 ) x 23 juta = xx
_________
365
Rabu, 06 April 2011
Tugas Portopolio Komputerisasi Keuangan Lembaga Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Soal
Atun ( Tabungan 10%, harian )
4/3 Setor tunai 10.000.000
8/3 Pinbuk debet 5.000000
18/3 Pinbuk kredit deposito 4.000.000
25/3 Pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000
29/3 Pinbuk debet giro tutik 20.000.000
30/3 Pinbuk kredit cek 5.000.000
Tabungan (10%)
Deposito (12%)
Giro (8%)
Kas (10%)
RR (8%)
ER ( 4%)
Loan (100%)
KUK (20%)
Kasus :
1. Portifolio Siti 1/4
2. Bunga deposit dan kredit
3. Profit
4. Hasil kliring
Jawaban
1. Portopolio Siti 1/4
31/3 Transaksi Atun atau rekap tabungan Atun
4/3 10 juta Debet kas 10 juta
Kredit tabungan Atun 10 juta
8/3 5 juta Debet tabungan Atun 5 juta
Kredit giro 5 juta
18/3 4 juta debet deposito totok 9 juta
Kredit tabungan atun 9 juta
25/3 8 juta debet tabungan joko 17 juta
Kredit tabungan atun 17 juta
29/3 2 juta debet tabungan atun 15 juta
Kredit giro tutik 15 juta
30/3 5 juta debet R/K pada BI 20 juta
Kredit tabungan Atun 20 juta
2. Bunga Deposito dan Kredit:
8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904
18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63
25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273
29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136
30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58
31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904
Total saldo atun = 75.616,42
20.000.000 (+)
20.075.616, 2
Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81
Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92
Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88
Hitung Kliring
-3.000.000
-4.000.000 di coret
-6.000.000
-5.000.000 di coret
+10.000.000
(+)
+ 5.000.000
+ 6.000.000 di coret
+ 8.000.000
+ 12.000.000
- 10.000.000 di coret
(+)
+ 26.000.000
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Soal
Atun ( Tabungan 10%, harian )
4/3 Setor tunai 10.000.000
8/3 Pinbuk debet 5.000000
18/3 Pinbuk kredit deposito 4.000.000
25/3 Pinbuk kredit tabungan joko 8.000.000
29/3 Pinbuk debet giro tutik 20.000.000
30/3 Pinbuk kredit cek 5.000.000
Tabungan (10%)
Deposito (12%)
Giro (8%)
Kas (10%)
RR (8%)
ER ( 4%)
Loan (100%)
KUK (20%)
Kasus :
1. Portifolio Siti 1/4
2. Bunga deposit dan kredit
3. Profit
4. Hasil kliring
Jawaban
1. Portopolio Siti 1/4
31/3 Transaksi Atun atau rekap tabungan Atun
4/3 10 juta Debet kas 10 juta
Kredit tabungan Atun 10 juta
8/3 5 juta Debet tabungan Atun 5 juta
Kredit giro 5 juta
18/3 4 juta debet deposito totok 9 juta
Kredit tabungan atun 9 juta
25/3 8 juta debet tabungan joko 17 juta
Kredit tabungan atun 17 juta
29/3 2 juta debet tabungan atun 15 juta
Kredit giro tutik 15 juta
30/3 5 juta debet R/K pada BI 20 juta
Kredit tabungan Atun 20 juta
2. Bunga Deposito dan Kredit:
8/3 10% x 8 -4 x 10.000.000 : 365 = 10.958,904
18/3 10% x 18 – 8 x 5.000.000 :365 = 13.698, 63
25/3 10% x 25 – 18 x 9.000.000 :365 = 17.260, 273
29/3 10% x 29 -25 x 17.000.000 : 365 = 118.630, 136
30/3 10% x 30 -29 x 15.000.000 : 365 = 4.109, 58
31/3 10% x 31 -30 +1 x20.000.000 : 365 = 10.958,904
Total saldo atun = 75.616,42
20.000.000 (+)
20.075.616, 2
Tabungan tanggal 1/ 4 : 10% x 31 -1 +1 x 142 :365 = 21. 281.643, 81
Giro : 8% x 31 -1 +1 x 122 : 365 = 20.904. 547, 92
Deposito : 12% x 31 -1 + 1 x 226 :365 = 22.378.958,88
Hitung Kliring
-3.000.000
-4.000.000 di coret
-6.000.000
-5.000.000 di coret
+10.000.000
(+)
+ 5.000.000
+ 6.000.000 di coret
+ 8.000.000
+ 12.000.000
- 10.000.000 di coret
(+)
+ 26.000.000
Minggu, 03 April 2011
Tugas ke 2 Komputerisasi Lembaga Keuangan Perbankan
Nama : Angga Kurniawantoro
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Sumber Dana dan Proses Kliring
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu faktor utama yang diperlukan dunia perbankan adalah sumber dana. Dengan tanpa adanya dana yang cukup akan dapat mempengaruhi kelancaran dari kegiatan operasional bank tersebut. Sumber dana bagi bank berasal dari masyarakat dan dibutuhkan pula manajemen bank dalam mengatur pengelolaan sumber dana bank tersebut.
Sumber dana ini sangat berguna bagi pihak yang membutuhkan dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan serta pilihan jangka waktu pelunasan dan system pembayaran. Untuk dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya, bank memperoleh keuntungan dari selisih antara sumber dana yang dihimpun dengan kredit yang diberikan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud sumber dana bank?
b. Apa jenis-jenis sumber dana bank?
c. Apa yang dimaksud kliring?
d. Apa tujuannya melakukan kliring?
e. Siapakah yang berperan dalam kliring?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian sumber dana bank.
b. Untuk mengetahui jenis-jenis sumber dana bank.
c. Untuk mengetahui tentang kliring.
d. Untuk mengetahui tujuan melakukan kliring.
e. Untuk mengetahui siapa yang berperan dalam kliring.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Menurut Kashmir, SE, MM, sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, sumber dana bank adalah sejumlah dana yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening atau account). Contoh simpanan: Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit).
b. Menyalurkan dana (Leanding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit).
c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (Service)
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.
2.2 Jenis Sumber Dana Bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain: Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
A. Simpanan Giro
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
B. Pengertian Cek (Cheque)
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK" surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Nama bank yang harus membayar (tertarik) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
Cek Atas Nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang (cross cheque) merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Cek Mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5. Cek Kosong
Cek kosong (blank cheque) merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
2.3 Pengertian Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat (cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya (SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal (nominal kecil dan nominal besar) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN. Dibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
2.4 Jenis-Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
2.5 Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah).
2. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri.
2.6 Pelaku Kliring
1. Pembayar (remitter),
2. Bank Umum: Bank Pengirim (remitting bank)dan Bank Pembayar (paying bank).
3. Penerima (payee).
2.7 Tujuan Utama Kliring
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
2.8 Waktu Pertemuan Kliring
Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
2.9 Rumus Perhitungan Kliring
Dalam proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar + Kredit Masuk) - (Debit Masuk + Kredit Keluar)
Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
1. Transaksi Local (Intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi Antar Daerah (Interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
BAB III
Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah studi pustaka. Metode studi pustaka adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan teori berdasarkan beberapa buku mengenai permasalahan yang bersangkutan.
BAB IV
Analisa dan Pembahasan
Contoh Kasus:
Ada dua orang nasabah dari dua bank yang berbeda. Nasabah pertama bernama Gino, ia nasabah dari Bank Siti. Nasabah kedua bernama Atun, ia nasabah dari Bank Karman. Gino memberikan sebuah cek kepada Atun sebesar Rp 10 juta. Lalu Atun memberikan cek tersebut kepada Bank Karman untuk dicairkan. Bank Karman menerima cek dari nasabahnya bernama Atun, lalu Bank Karman menyerahkan cek tersebut kepada Bank Indonesia, hal ini biasa disebut sebagai Nota Debet Keluar. Bank Indonesia di contoh kasus ini adalah sebagai tempat pertemuan antara Bank Siti dengan Bank Karman (fasilitator kliring). Dengan persyaratan, masing-masing bank (Bank Karman dan Bank Siti) memiliki saldo (rekening koran) pada Bank Indonesia. Setelah Bank Indonesia menerima surat tersebut, lalu Bank Indonesia bertugas mengirimkan surat kepada Bank Siti, hal ini disebut sebagai Surat Debet Masuk dengan persetujuan dari Bank Siti kemudian Bank Indonesia meminjamkan sementara uang Rp 10 juta untuk pembayaran cek tersebut yang nantinya akan diberikan kepada Atun melalui Bank Karman. Selanjutnya, Atun meminta kepada Bank Karman untuk mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekeningnya Gino yang berada di Bank Siti, sehingga transaksi tersebut akan mendebetkan tabungan Atun dan mengkreditkan rekening koran pada Bank Indonesia dan mengirimkan nota keluar. Bank Indonesia menerima nota kredit keluar, maka Bank Indonesia akan mencatat transaksi di debet rekening Koran Bank Karman, dan kredit di rekening koran Bank Siti. Maka Bank Indonesia akan mengirimkan nota kredit masuk ke Bank Siti. Bank Siti secara otomatis akan menerima nota kredit masuk, lalu mencatat dengan mendebet rekening koran pada Bank Indonesia sebesar Rp 20 juta sesuai transaksi yang dilakukan dan menkredit tabungan Gino senilai Rp 20 juta. Hal ini yang disebut sebagai kliring.
BAB V
Penutup
5.1 Kesimpulan
Dari kasus dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia dalam proses kliring bertugas sebagai tempat pertemuan antara nasabah lain yang melakukan kliring. Hal ini mewajibkan setiap bank atau nasabah yang bersangkutan untuk membayar kepada Bank Indonesia sesuai dana atau transaksi yang dilakukan. Dalam proses kliring terdapat dua istilah yaitu menang kliring dan kalah kliring. Menang kliring apabila dikatakan bahwa bank atau nasabah dapat membayar transaksi yang dilakukan berdasarkan besar dananya, dan kalah kliring bank atau nasabah tidak bisa membayar transaksi yang dilakukan. Jadi, apabila ingin melakukan proses kliring nasabah harus memikirkan jangka panjangnya supaya bisa membayar transaksi yang dilakukan.
NPM : 10208136
Kelas : 3EA10
Dosen : Prihantoro
Sumber Dana dan Proses Kliring
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Salah satu faktor utama yang diperlukan dunia perbankan adalah sumber dana. Dengan tanpa adanya dana yang cukup akan dapat mempengaruhi kelancaran dari kegiatan operasional bank tersebut. Sumber dana bagi bank berasal dari masyarakat dan dibutuhkan pula manajemen bank dalam mengatur pengelolaan sumber dana bank tersebut.
Sumber dana ini sangat berguna bagi pihak yang membutuhkan dan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan serta pilihan jangka waktu pelunasan dan system pembayaran. Untuk dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya, bank memperoleh keuntungan dari selisih antara sumber dana yang dihimpun dengan kredit yang diberikan.
1.2 Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud sumber dana bank?
b. Apa jenis-jenis sumber dana bank?
c. Apa yang dimaksud kliring?
d. Apa tujuannya melakukan kliring?
e. Siapakah yang berperan dalam kliring?
1.3 Tujuan Penulisan
a. Untuk mengetahui pengertian sumber dana bank.
b. Untuk mengetahui jenis-jenis sumber dana bank.
c. Untuk mengetahui tentang kliring.
d. Untuk mengetahui tujuan melakukan kliring.
e. Untuk mengetahui siapa yang berperan dalam kliring.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Menurut Kashmir, SE, MM, sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, sumber dana bank adalah sejumlah dana yang dimiliki dan dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya.
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (Funding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan (rekening atau account). Contoh simpanan: Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito (Time Deposit).
b. Menyalurkan dana (Leanding)
Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit).
c. Memberikan Jasa-jasa lainnya (Service)
Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.
2.2 Jenis Sumber Dana Bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito.
3. Dana yang bersumber dari lembaga lain: Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
A. Simpanan Giro
Rekening giro menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
B. Pengertian Cek (Cheque)
Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur di dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu : pada surat cek harus tertulis perkataan "CEK" surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu. Nama bank yang harus membayar (tertarik) penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan tanda tangan penarik.
Jenis-jenis Cek
1. Cek Atas Nama
Cek Atas Nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
2. Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
3. Cek Silang
Cek Silang (cross cheque) merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Cek Mundur merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
5. Cek Kosong
Cek kosong (blank cheque) merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
2.3 Pengertian Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat (cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia mengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik (SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem kliringsebelumnya (SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal (nominal kecil dan nominal besar) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN. Dibedakan berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
1. Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
2. Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
2.4 Jenis-Jenis Kliring
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).
2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
2.5 Hasil Perhitungan Kliring
1. Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah).
2. Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri.
2.6 Pelaku Kliring
1. Pembayar (remitter),
2. Bank Umum: Bank Pengirim (remitting bank)dan Bank Pembayar (paying bank).
3. Penerima (payee).
2.7 Tujuan Utama Kliring
1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia.
2. Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
3. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.
2.8 Waktu Pertemuan Kliring
Senin sampai dengan Jumat:
Kliring I : Pukul 10.30 – 14.30
Kliring II : Pukul 13.00 – 14.00
Sabtu :
Kliring I : Pukul 10.00 – 11.00
Kliring II : Pukul 12.00 – 13.00
2.9 Rumus Perhitungan Kliring
Dalam proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar + Kredit Masuk) - (Debit Masuk + Kredit Keluar)
Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
1. Transaksi Local (Intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi Antar Daerah (Interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
BAB III
Metode Penulisan
Metode yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah studi pustaka. Metode studi pustaka adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan teori berdasarkan beberapa buku mengenai permasalahan yang bersangkutan.
BAB IV
Analisa dan Pembahasan
Contoh Kasus:
Ada dua orang nasabah dari dua bank yang berbeda. Nasabah pertama bernama Gino, ia nasabah dari Bank Siti. Nasabah kedua bernama Atun, ia nasabah dari Bank Karman. Gino memberikan sebuah cek kepada Atun sebesar Rp 10 juta. Lalu Atun memberikan cek tersebut kepada Bank Karman untuk dicairkan. Bank Karman menerima cek dari nasabahnya bernama Atun, lalu Bank Karman menyerahkan cek tersebut kepada Bank Indonesia, hal ini biasa disebut sebagai Nota Debet Keluar. Bank Indonesia di contoh kasus ini adalah sebagai tempat pertemuan antara Bank Siti dengan Bank Karman (fasilitator kliring). Dengan persyaratan, masing-masing bank (Bank Karman dan Bank Siti) memiliki saldo (rekening koran) pada Bank Indonesia. Setelah Bank Indonesia menerima surat tersebut, lalu Bank Indonesia bertugas mengirimkan surat kepada Bank Siti, hal ini disebut sebagai Surat Debet Masuk dengan persetujuan dari Bank Siti kemudian Bank Indonesia meminjamkan sementara uang Rp 10 juta untuk pembayaran cek tersebut yang nantinya akan diberikan kepada Atun melalui Bank Karman. Selanjutnya, Atun meminta kepada Bank Karman untuk mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekeningnya Gino yang berada di Bank Siti, sehingga transaksi tersebut akan mendebetkan tabungan Atun dan mengkreditkan rekening koran pada Bank Indonesia dan mengirimkan nota keluar. Bank Indonesia menerima nota kredit keluar, maka Bank Indonesia akan mencatat transaksi di debet rekening Koran Bank Karman, dan kredit di rekening koran Bank Siti. Maka Bank Indonesia akan mengirimkan nota kredit masuk ke Bank Siti. Bank Siti secara otomatis akan menerima nota kredit masuk, lalu mencatat dengan mendebet rekening koran pada Bank Indonesia sebesar Rp 20 juta sesuai transaksi yang dilakukan dan menkredit tabungan Gino senilai Rp 20 juta. Hal ini yang disebut sebagai kliring.
BAB V
Penutup
5.1 Kesimpulan
Dari kasus dapat disimpulkan bahwa Bank Indonesia dalam proses kliring bertugas sebagai tempat pertemuan antara nasabah lain yang melakukan kliring. Hal ini mewajibkan setiap bank atau nasabah yang bersangkutan untuk membayar kepada Bank Indonesia sesuai dana atau transaksi yang dilakukan. Dalam proses kliring terdapat dua istilah yaitu menang kliring dan kalah kliring. Menang kliring apabila dikatakan bahwa bank atau nasabah dapat membayar transaksi yang dilakukan berdasarkan besar dananya, dan kalah kliring bank atau nasabah tidak bisa membayar transaksi yang dilakukan. Jadi, apabila ingin melakukan proses kliring nasabah harus memikirkan jangka panjangnya supaya bisa membayar transaksi yang dilakukan.
Langganan:
Postingan (Atom)